BANGLI | patrolipost.com – Sebanyak 19 karyawan Perumda Tirta Danu Arta (PDAM) Bangli masuk daftar pensiun pada tahun 2026. Banyaknya pegawai dari perusahaan plat merah tersebut purna tugas seiring penyesuaian aturan usia pensiun dari 58 tahun menjadi 56 tahun yang diusulkan dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021.
Direktur Perumda Tirta Danu Arta, Dewa Ratno Suparso Mesi mengatakan dari total 19 pegawai yang memasuki masa pensiun, 14 orang pada Januari 2026, sedangkan lima orang lainnya menyusul akhir tahun 2026.
Beber Direktur yang akrab disapa Dewa Rono ini, adapun komposisinya masing-masing satu kepala unit, tujuh kepala sub bagian, satu kepala sub unit, satu setingkat kepala bagian, dan sisanya staf.
“Kami tinggal menunggu Perda tersebut disahkan dan langsung berlaku,” tegasnya, Rabu (7/1/2026).
Kata Dewa Rono perubahan usia pensiun dari 58 tahun menjadi 56 tahun, hal tersebut merupakan bentuk penyesuaian regulasi. Revisi Perda dilakukan Pemkab Bangli untuk menyelaraskan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum.
“Dalam Permendagri itu sudah diatur secara jelas batas usia pensiun pegawai BUMD Air Minum adalah 56 tahun,” ungkap Direktur asal Banjar/Kelurahan Kawan Bangli ini.
Di balik belasan pegawai yang akan pensiun, kata Dewa Rono tidak langsung disikapi dengan melakukan rekrutmen pegawai baru. Dengan komposisi jumlah pegawai sebanyak 132 orang (pegawai kontrak dan tetap) masih bisa dimaksimalkan untuk kelancaran roda perusahan.
”Pola regenerasi sudah berjalan dengan baik. Nah, ketika ada pegawai pensiun tidaklah akan menjadi permasalahan yang krusial buat kami,” sebutnya. (750)
