Belasan Pegawai PDAM Bangli Masuk Daftar Tunggu Pensiun

dirut pdam1
Direktur PDAM Bangli Dewa Gede Ratno Suparso Mesi. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Sebanyak 19 karyawan  Perumda Tirta Danu Arta (PDAM)  Bangli   masuk daftar  pensiun pada tahun 2026. Banyaknya pegawai dari perusahaan plat merah tersebut purna tugas seiring penyesuaian aturan usia pensiun dari 58 tahun menjadi 56 tahun yang diusulkan dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021.

Direktur Perumda Tirta Danu Arta, Dewa Ratno Suparso Mesi  mengatakan  dari total 19 pegawai yang memasuki masa pensiun, 14 orang  pada Januari 2026, sedangkan lima orang lainnya menyusul  akhir tahun 2026.

Beber Direktur yang akrab disapa Dewa Rono ini,  adapun komposisinya masing-masing satu kepala unit, tujuh kepala sub bagian, satu kepala sub unit, satu setingkat kepala bagian, dan sisanya staf.

“Kami tinggal  menunggu Perda tersebut disahkan dan langsung berlaku,” tegasnya, Rabu (7/1/2026).

Kata Dewa Rono  perubahan usia pensiun dari 58 tahun menjadi 56 tahun,  hal tersebut merupakan bentuk penyesuaian regulasi. Revisi Perda dilakukan Pemkab Bangli untuk menyelaraskan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum.

“Dalam Permendagri itu sudah diatur secara jelas batas usia pensiun pegawai BUMD Air Minum adalah 56 tahun,” ungkap Direktur asal Banjar/Kelurahan Kawan Bangli ini.

Di balik  belasan pegawai yang akan pensiun, kata Dewa Rono tidak langsung disikapi dengan melakukan rekrutmen pegawai baru. Dengan komposisi jumlah pegawai sebanyak 132 orang (pegawai kontrak dan tetap) masih bisa dimaksimalkan  untuk  kelancaran roda perusahan.

”Pola regenerasi sudah berjalan dengan baik. Nah, ketika ada  pegawai pensiun tidaklah akan menjadi permasalahan yang krusial buat kami,” sebutnya. (750)

Pos terkait