Beli BBM Gunakan Jerigen, Dua Pelaku Diringkus Polres Badung

bbm subsidi
Kapolres Badung AKBP Leo Ledy Defretes memperlihatkan tersangka dan barang bukti mobil. (ray)

MANGUPURA | patrolipost.com – Beberapa hari menjelang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), anggota Polres Badung menangkap dua pelaku penimbunan BBM jenis pertalite. Kedua pelaku, Haris (34) dan Sanhaji (43) ditangkap polisi di SPBU SPBU NO. 54.803.01 Jalan Raya Sempidi, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung, Selasa (30/8) saat sedang mengisi bensin menggunakan empat jerigen berukuran besar.

Kedua tersangka ini membeli BBM menggunakan jerigen dimuat menggunakan mobil mewah bernomor polisi DK 1627 ABJ. Mereka sengaja membeli BBM dalam jumlah banyak, untuk dijual kembali setelah harga BBM resmi naik.

Bacaan Lainnya

Kapolres Badung AKBP Leo Ledy Defretes menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarkat, bahwa di SPBU di Sempidi telah terjadi antrean pengisian BBM. Menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Putu Ika Prabawa memerintahkan anggotanya yang sedang patroli untuk melakukan pengecekan. Pada saat polisi tiba di lokasi, mendapatkan antrean panjang pembeli BBM menggunakan jerigen. Melihat polisi datang, puluhan pengantre yang membeli BBM pakai jerigen berhasil kabur. Sementara kedua tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Badung.

“Kita amankan kedua tersangka beserta barang bukti empat jerigen BBM jenis pertalite sejumlah 144 liter beserta mobil yang digunakan untuk membuat BBM dalam jerigen. Ratusan liter BBM dari empat jerigen itu rencananya untuk dijual kembali secara eceran di Pertamini.  Keterangan dari kedua tersangka masih terus kami gali. Berapa lama mereka melakukan ini dan lainnya masih didalami,” ungkapnya di Mapolres Badung, Minggu (4/9) siang.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku membeli bensin jenis pertalite itu untuk ditimbun. Rencananya BBM tersebut akan dijual kembali secara eceran. “Pengakuan keduanya BBM ini untuk dijual lagi. Mereka jual langsung kepada masyarakat atau kepada pedagang bensin eceran lain atau mereka sendiri memiliki usaha jual bensin eceran masih kita dalami,” terang Defretes.

Upaya penimbunan BBM ini dilakukan setelah kedua tersangka mendapat info pemerintah akan menaikan harga BBM. Tujuannya BBM yang ditimbun itu akan dijual pada saat pemerintah resmi menaikan harga BBM. Mereka sudah dapat informasi pemerintah akan menaikan harga BBM makanya mereka coba mencari keuntungan dengan melakukan penimbunan.

“Pemerintah resmi menaikan harga BBM, Sabtu (3/9). Tetapi mereka sudah meresponsnya beberapa hari sebelumnya,” katanya.

Kasat Reskrim AKP Putu Ika Prabawa menambahkan, menjual dan membeli bensin menggunakan jerigen itu dilarang, kecuali untuk orang-orang yang memiliki izin. Dalam kasus ini pihak SPBU yang menjual bensin eceran kepada tersangka akan diberikan sanksi administrasi. Ada aturan tentang penjualan BBM eceran. Misalnya, nelayan yang sudah mengantongi izin.

“Jadi, tidak sembarangan. Sebenarnya banyak ditemukan pedagang BBM eceran. Kita dari Kepolisian dilema dalam mengambil tindakan. Kita tindak pedagang eceran itu pasti diprotes karena mereka pedagang kecil, padahal sebenarnya itu sudah salah. Untuk SPBU-nya akan kita bersurat kepada pihak Pertamina untuk memberikan sanksi,” ujarnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.