Beli Kain dengan Cek Kosong, Pria asal Banyuwangi Ditangkap

Tersangka penipu dengan cek kosong.

DENPASAR | patrolipost.com – Aksi penipuan yang dilakukan Sasmito (38) mengantarkannya ke balik jeruji besi Polsek Denpasar Barat (Denbar). Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) ini melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara membeli kain brokat prancis dari korban Sholihan (32) dengan menggunakan cek kosong. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian senilai Rp 52 juta.

Aksi dilakukan korban pada 20 Agustus 2019 pukul 14.00 Wita bertempat di toko korban di Jalan Kebo Iwa Denpasar. Namun korban baru melaporkan kejadian itu pada Sabtu (16/5/2020) pukul 17.30 Wita dengan nomor laporan polisi; Lp/47   /V/2020/Bali/Resta Dps/Sek Denbar. Dengan adanya laporan polisi tersebut, team opsnal Polsek Denbar yang dipimpin Panit opsnal IPTU I Made Purwantara, STK melakukan  penyelidikan dan penyanggongan di salah satu rumah di Jalan KH Ahmad Asyari, Dusun Susukan, Banyuwangi. Selanjutnya didapatkan pelaku sehingga langsung diamankan.

Bacaan Lainnya

“Pelaku diamankan saat kembali ke rumahnya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Denbar, Iptu H Andi Muhammad Nurul Yaqin.

Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannnya melakukan pembelian kain brokat prancis dengan menggunakan cek kosong. Selanjutnya pelaku menjual kain-kain tersebut kepada para penjahit yang berada di seputara Bali.

“Pelaku mengakui setelah menjual kain tersebut lalu kabur ke daerah asalnya di Banyuwangi,” jelasnya. (007)

Pos terkait