LABUAN BAJO | patrolipost.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melakukan penyegelan area Batching Plant di Terminal Multipurpose Wae Kelambu. Penyegelan ini dilakukan setelah kontraktor pelaksana untuk proyek milik Pelindo III ini belum mengantongi izin penggunaan material yang terdapat dalam area batching plant tersebut untuk digunakan di luar area pembangunan Terminal Multipurpose Wae Kelambu.
Penyegelan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mabar. Hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Manggarai Barat, dr Yulianus Weng, Ketua DPRD Mabar, Martinus Mitar, jajaran Forkopimda dan Anggota DPRD Mabar.
Wakil Bupati Mabar menyampaikan peringatan untuk mengurus izin pengoperasian Batching Plant ini sebelumnya telah disampaikan langsung kepada pihak pengelola oleh Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi bersama anggota Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK saat mengunjungi terminal Multipurpose Wae Kelambu, Sabtu (10/4) lalu.
“Saat Pak Bupati bersama KPK datang ke sini mereka sudah janji Senin (12/4) sudah urus izinnya dan selama belum ada izinnya dan masih memproses izinnya mereka tidak akan melakukan kegiatan apapun. Karena sampai saat ini belum ada izinnya makanya kita melakukan penyegelan,” ujar Wakil Bupati, dr Yulianus Weng, Jumat (16/4/2021).
Wakil Bupati Yulianus berharap pihak pelaksana pekerjaan segera melengkapi dokumen perizinan agar batching plant tersebut bisa beroperasi.
“Kita menegakan aturan dimana dari izin lingkungan salah satunya dari Batching Plant harus ada izinnya dan itu izinnya harus ada dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi. Kita berharap dalam waktu dekat mereka segera mengurus izin lingkungan di Provinsi. Pemerintah Daerah berhak melakukan penyegelan bila belum ada izin. Dan tahapan peringatan sudah disampaikan, bahkan oleh Bupati dan Tim KPK sendiri,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor UPP Kelas II Labuan Bajo, Simon B Baon yang juga hadir dalam kegiatan penyegelan ini menyampaikan akan memberikan punishment (hukuman) bagi kontraktor pelaksana atas kegiatan mengurus izin operasi batching plant tersebut.
“Sebagai perwakilan pemerintah di pelabuhan kami akan melakukan punishment kepada teman – teman pelaksana kegiatan sisi darat PT Wijaya Karya yang mana anggarannya dari Kementerian BUMN. Nanti kami akan berkoordinasi dan memberikan teguran keras ke mereka untuk melakukan kegiatan perizinan terkait Batching plant ini,” ujar Simon.
Simon menjelaskan untuk pembangunan di sisi darat pada Terminal Multipurpose Wae Kelambu dilakukan oleh PT Pelindo III. Terkait Batching Plant ini, PT Pelindo III menggunakan jasa kontraktor pelaksana, yakni PT Wijaya Karya (WIKA). Selanjutnya SubKontraktor sebagai penyedia Batching Plant merupakan PT Raja Beton.
“Seyogyanya terkait pengurusan izin ini PT Wijaya Karya harus konsen untuk mengurus dan memang sudah disampaikan Pak Bupati pada Sabtu kemarin kepada teman teman CEO Pelindo III Bali – Nusra juga ke teman – teman PT Wijaya Karya hanya mungkin sampai sekarang kita belum mengikuti update sampai dimana perizinannya,” jelas Simon.
Selain area Batching Plant, Sat Pol PP Mabar juga melakukan penyegelan di salah satu bangunan milik Pelindo III. Penyegelan dilakukan karena belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan terkait izin galian golongan C.
“Kalau yang disampaikan pemerintah tadi itu ada dua izinnya, IMB dan Galian C. IMB sudah kita urus, lengkapi berkas dan saat ini masih isi formulir untuk mengajukan. Kalau untuk galian C nya itu kita sudah memasukan semua berkas, tinggal kita nunggu nilai retribusinya dari dinas terkait,” ujar Ifansyah Ahmad, karyawan Pelindo III saat dikonfirmasi di lokasi penyegelan. (334)