Belum Reda! Pasien Positif Covid-19 Bali 189 Orang, 11 Pasien Meninggal Dunia

Info grafis perkembangan pasien Covid-19 Bali. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Jumlah kasus positif Covid-19 harian di Provinsi Bali masih mengkhawatirkan. Hari ini, Rabu (24/3/2021) pasien terkonfirmasi positif tercatat sebanyak 189 orang (169 orang melalui transmisi lokal dan 20 PPDN). Sementara itu pasien sembuh sebanyak 131 orang, dan 11 orang dinyatakan meninggal dunia.

Dikutip dari situs resmi Pemprov Bali www.infocorona.baliprov.go.id, dengan penambahan 189 kasus positif hari ini, maka total pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Pulau Dewata sebanyak 38.678 orang. Sedangkan dengan penambahan 131 pasien sembuh, maka total 36.011 orang sembuh dari Covid-19 atau dengan tingkat kesembuhan 93,10 persen.

Bacaan Lainnya

Adapun pasien yang meninggal dunia sampai hari ini sebanyak 1.094 orang atau dengan tingkat kematian 2,83 persen. Sebanyak 11 pasien yang meninggal dunia hari ini masing-masing berasal dari Tabanan (2 pasien), Buleleng (2), Denpasar (2), Badung (2), Bangli (2 pasien) dan Karangasem (1 pasien).

Sementara itu kasus aktif per hari ini sebanyak 1.573 orang (4,07 persen). Mereka mendapat perawatan di rumah sakit dan lokasi karantina yang disiapkan Pemprov Bali serta pemkab/kota se-Bali.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa, 23 Maret 2021 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut. Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.

Dalam Surat Edaran ini terdapat beberapa pengaturan baru yang merupakan perubahan dari Surat Edaran terdahulu (Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2021). Diantaranya, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara lebih ketat. (807)

Pos terkait