LABUAN BAJO | patrolipost.com – Perhelatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Manggarai Barat tinggal menghitung jam. Namun didapati masih banyak warga masyarakat yang belum mendapatkan formulir C6 atau undangan memilih untuk dibawa ke TPS pada hari pencoblosan Pemilu 2020, Rabu (9/12/2020).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat, Ponsianus Matu SH menjelaskan hingga saat ini petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tengah mendistribusikan formulir C6 kepada tiap penerima. Namun diakuinya terdapat beberapa hal yang menjadi kendala sehingga masih terdapat para pemilih yang belum menerima formulir C6. Selain tidak menjumpai secara langsung dengan pemilih karena masih bekerja atau berada di luar pumah, kendala lain adalah fakta di lapangan banyak warga yang melakukan pindah domisili tempat tinggal.
“Kendalanya basis penyusunan DPT kita ini berbasis KTP. Contoh kondisi real dalam kota Labuan Bajo, ada yang sebelumnya rekam KTP di Wae Mata lalu saat ini mereka ke pindah ke Padang Smip maka DPT -nya dia ada di Wae Mata, petugas kami cari di sana tidak ada dan kemudian kita simpan,” jelas Ponsianus ditemui di KPU Mabar, Selasa (8/12/2020).
Kondisi lain lanjut Ponsianus yakni banyak pemilih yang berubah domisili. Hal ini menurutnya banyak ditemukan saat dilakukannya proses pencoklikan beberapa bulan sebelumnya. Hal ini pun juga berpengaruh pada data Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kenapa tidak ada dalam DPT karena pada saat melakukan pencoklikan di tempat asal KTP dua bulan lalu, setelah dicari tau petugas ternyata orangnya tidak ada di situ ternyata sudah pindah maka kita konfirmasi di situ tidak ditemukan karena kita melakukan pencoklikan dari rumah ke rumah berdasarkan data yang sudah disuplay oleh Pemerintah,” tutur Ponsianus.
Namun lebih jauh Ponsianus menjelaskan meskipun belum mendapatkan formulir C6, masyarakat masih bisa menggunakan hak pilih dengan mendatangi TPS sesuai dengan alamat di dalam KTP.
“Itu sebenarnya lembaran konfirmasi. Misalnya belum ada surat pemberitahuan atau C6 bisa langsung ke TPS karena di TPS sudah kita sediakan DPT. Nanti di sana akan dicek. Maka yang perlu dibawa adalah salah satunya KTP untuk melakukan konfirmasi betul tidak yang datang itu sesuai DPT,” ujarnya.
Selain itu, para pemilih juga bisa mengecek secara online lokasi TPS yang menjadi tempat pemilih terdaftar untuk mencoblos. Masyarakat bisa mengunjungi website resmi KPU dengan alamat https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Dalam situs ini, pemilih yang belum mengetahui lokasi TPS tempat ia mencoblos dapat dengan mudah mengakses situs tersebut hanya dengan memasukan Nomor Induk KTP serta daerah/Kabupaten domisili. Setelah memasukan Nomor Induk KTP dan Kabupaten domisili, Langkah selanjutnya tinggal melakukan Pencarian dengan menekan tombola pencarian.
Selain itu, Ponsianus juga menganjurkan para pemilih yang belum terdaftar di dalam DPT bisa langsung mendatangi lokasi TPS sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP atau Surat Telah Melakukan Perekaman KTP. Bagi yang belum terdaftar, waktu pemilihan berlaku dari pukul 12.00 siang, namun dianjurkan bagi pemilih tersebut untuk sebisa mungkin mendatangi TPS di pagi hari. Hal ini agar dapat mempermudah koordinasi petugas TPS dengan TPS terdekat dalam mengakomodir Hak Pilih para pemilih.
“Waktu pemilihan bagi mereka itu pukul 12.00 ke atas kalau bisa kita arahkan pagi-pagi untuk melakukan pendaftaran di tingkat petugas kami, tujuannya supaya kami bisa melakukan pengecekan karena surat suara yang dilepas ke TPS itu 2,5 persen, ketika Daftar Pemilih telah melebihi surat suara yang ada, pemilih tersebut bisa diarahkan ke petugas TPS yang terdekat,” jelas Ponsianus. (334)
Selamat malam maaf bagaimana solusinya bagi kami yg sudah terdaftar di TPS di kampung kami dapil 2, saat ini kami tidak bisa balek ke kampung alasannya cuaca tidak bersahabat untuk pulang sekarang kami berdomisili di Cawang Dereng desa Batu Cermin Kabupaten Manggarai barat