Belum Tiga Bulan Bebas dari Penjara, Jukir Kembali Dibekuk Satres Narkoba Polres Bangli

bb sabu
Kasatres Narkoba memperlihatkan barang bukti sabu serta para tersangka. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangli berhasil mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan narkoba. Ketiga tersangka diamankan saat pelaksanaan Operasi Antik Agung yang digelar dari tanggal 10 Mei hingga 25 Mei 2023. Salah satu tersangka Selamet Harianto (34) merupakan seorang residivis yang belum genap tiga bulan bebas dari penjara akibat kasus serupa.

Pria asal Blitar, Jatim yang berprofesi sebagai juru parkir di daerah Denpasar dibekuk bersama dengan temannya Sodakoh Maliki (31) asal Banyuwangi di Jalan Muhammad Hatta sekitar pukul 20.45 Wita, Senin (15/5).

Bacaan Lainnya

“Penangkapan para tersangka ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal saat pelaksanaan Operasi Antik Agung 2023,” ujar Kasat Narkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira,  Senin (29/5/2023).

Saat petugas lakukan penggeledahan  pada tersangka Selamet ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,33 gram bruto. “Narkoba itu dia genggam di tangan kirinya. Sedangkan tersangka Sodakoh alias Dakoh, ditemukan 0,10 gram bruto dari tas pinggang miliknya,” jelas AKP Sudhira.

Menurut AKP Sudhira melihat jejak rekam tersangka Selamet Harianto ternyata dia seorang residivis. Pada tahun 2018 silam, dia sempat terjerat kasus narkoba yang ditangani oleh Polresta Denpasar, dan divonis 5 tahun penjara.

Setelah bebas dari penjara pada 7 Maret 2023,  Selamet bekerja sebagai juru parkir di kawasan Tukad Pakerisan Denpasar. Hanya saja, karena upah juru parkir yang tergolong kecil, tersangka menghubungi kenalannya saat dalam penjara berinisial RZ, untuk meminta pekerjaan.

“Dia awalnya meminta pekerjaan saja. Namun oleh RZ ditawari pekerjaan sebagai kurir narkoba. Pekerjaan pertamanya adalah mengambil sabu di Bangli, dengan metode tempel,” ungkapnya.

Sedangkan Dakoh yang diajak Selamet ke Bangli, kata AKP Sudhira, mengetahui bahwa ia akan mengambil tempelan narkoba. Dakoh pun sudah membawa narkoba yang sebelumnya dia beli dari seseorang berinisial CK.

“Dia mau diajak ke Bangli karena rencananya setelah ambil barang, akan mengonsumsi narkoba bersama di kosnya yang berlokasi di Jalan Sedap Malam,” ungkapnya.

Sementara tersangka lain bernama I Gede Murta diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bangli pada Rabu (10/5/2023). Buruh bangunan di Gianyar ini kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 0,22 gram bruto, saat berada di Jalan Muhammad Hatta, Kelurahan Bebalang, Bangli.

Saat diinterogasi, bapak satu anak asal Desa Ban, Kecamatan Kubu, Karangasem itu sengaja datang ke Bangli, untuk ketemuan dengan seorang wanita kenalannya dari Facebook berinisial RN. Rencananya, ia akan mengonsumsi narkoba bersama di kos RN, yang beralamat di Jalan Muhammad Hatta.

“Tersangka ini sudah memakai narkoba sejak tahun 2017. Narkoba terakhir yang dia beli dari seseorang berinisial SL, seharga Rp 350 ribu,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.