Bendesa Adat se-Gianyar Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa Adat

GIANYAR | patrolipost.com – Setelah Gubernur Bali I Wayan Koster menandatangani prasasti pemberlakuan Perda No 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, di Pura Samuantiga, Desa Bedulu Gianyar pada bulan Juni lalu, kini Dinas Kebudayaan Provinsi Bali gencar menyosialisasikan implementasi pelaksanaan Perda tersebut ke masing-masing kabupaten di Bali.

“Untuk Kabupaten Gianyar, sosialisasi dilakukan selama 3 hari (21, 22 dan 24 Oktober) dengan peserta seluruh bendesa dari  273 desa pakraman se-Kabupaten Gianyar,” ujar Kabid Sejarah dan Tradisi Dinas Kebudayaan Gianyar I Wayan Karyawan SS Kar, MSi di sela-sela sosialisasi hari kedua di Balai Budaya Gianyar, Selasa (22/10). 

Menurut Wayan Karyawan, sosialisasi Perda No 4 tahun 2019 tentang Desa Adat sudah dilakukan di Wantilan Pura Samuantiga Desa Bedulu pada bulan Juni lalu dihadiri bupati/walikota se-Bali, sulinggih dan pemangku, PHDI, majelis utama dan madya desa pakraman, bendesa adat, kepala desa/perbekel serta tokoh-tokoh masyarakat. Kini implementasi dari Perda No 4 tersebut mulai gencar dilakukan di masing-masing kabupaten/kota di Bali.

Sosialisasi kali ini, kata I Wayan Karyawan, lebih menukik pada masalah pengelolaan keuangan di desa adat, yaitu Pergub Nomor 34 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali. Narasumber yang hadir adalah, Drs I Ketut Sumarta MSi membawakan materi tentang paparan umum Perda Nomor 4 tahun 2019, Dr I Gede Made Sadguna, SE. MBA tentang perekonomian desa adat dan Ir I Gde Arya Sena, Tata Kelola Keuangan Desa Adat.

Untuk pengelolaan keuangan seperti tertera dalam pasal 2 Pergub No 34 tahun 2019 yang mengatur tentang ruang lingkup tata cara pengelolaan keuangan desa di Bali, dalam Pergub meliputi, pendapatan desa adat, belanja desa, pembiayaan desa adat, pengelolaan keuangan desa adat dan pembinaan dan pengawasan. Dalam pasal 3 juga ditegaskan keuangan desa adat dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan kemanfaatan.

Ditambahkan juga, dalam Pergub tersebut juga sudah diatur tentang tata cara pelaporan sekaligus formatnya, seperti format ringkasan APB Desa Adat, format anggaran tahunan desa adat yang bersumber dari APBD Semesta Berencana provinsi, format laporan realisasi penggunaan keuangan desa adat, format bukti pengeluaran beban anggaran desa adat, kwitansi hingga format laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa adat.

Bahkan menurut I Wayan Karyawan, para bendesa yang ikut sosialisasi diwajibkan mengajak bendahara agar lebih paham dalam pengelolaan keuangan desa adat nanti, karena dananya nanti akan langsung masuk ke rekening desa adat.

“Ke depan desa adat diharapkan memiliki kantor dan staf administrasi yang bisa menguasai IT yang mengerti tentang tata cara pengelolaan keuangan, ini penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas I Wayan Karyawan. (hms/eni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.