DENPASAR | patrolipost.com – Pemerintah Provinsi Bali tengah membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kerthi Bali Santhi. Perumda dibentuk dalam penyelenggaraan pariwisata digital budaya Bali sesuai dengan Perda Provinsi Bali No 2 Tahun 2022.
Perusda Kerthi Bali Santhi juga ditujukan untuk pengelolaan kepariwisataan berbasis digital. Perusda diharapkan dapat menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel serta profesional.
“Dibentuk panitia Seleksi Anggota Dewan Pengawas Dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi untuk selanjutnya disebut dengan Panitia Seleksi,” kata ketua Panitia Seleksi, Dewa Putu Sunartha di Denpasar, Kamis (8/12/2022).
Sebagaimana tercantum dalam surat dengan Nomor : 002/PANSEL/KBS/2022 tentang Pengumuman Seleksi Terbuka Penerimaan Bakal Calon Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi.
Pihak panitia, dalam hal ini akan menyeleksi seorang Ketua Dewan Pengawas dan 3 orang Direksi yakni 1 orang Direktur Utama, 1 orang Direktur Operasional dan Keuangan, 1 orang Direktur Bisnis dan Pengembangan Digital.
Dewan Pengawas Bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum Daerah. Direktur Utama Bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Kerthi Bali Santhi untuk kepentingan dan tujuan Perumda Kerthi Bali Santhi.
Selanjutnya, Direktur Operasional dan Keuangan Bertanggung jawab terhadap proses operasional, keuangan dan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, untuk membangun ekosistem digital serta mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik.
“Direktur Bisnis dan Pengembangan Digital Bertanggung jawab dalam membangun inovasi proses dan modal bisnis serta mengembangkan teknologi digital,” kata Sunartha.
Dijelaskan, tahapan seleksi akan dimulai dengan seleksi administrasi yang dilakukan dengan meneliti kelengkapan administrasi dari pelamar. Bagi peserta yang memenuhi syarat administratif dan dinyatakan lulus, dapat mengikuti tahapan selanjutnya.
Hasilnya akan diumumkan melalui website yang telah ditetapkan dan melalui email peserta. Pendaftaran dan penyampaian surat lamaran dimulai dari 8 Desember 2022 dan paling lambat tanggal 15 Desember 2022 pukul 12.00 Wita.
“Lalu dilanjutkan dengan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yakni psikotes, ujian tertulis sesuai tema oleh Tim UKK, presentasi makalah dan rencana bisnis serta terakhir wawancara,” jelas Sunartha.
Sunartha menekankan, pelamar hanya dapat melamar untuk satu jabatan. Selama proses seleksi, panitia tidak memungut biaya kepada pelamar dan panitia seleksi tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh pelamar.
“Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat serta Formulir surat pernyataan dapat diunduh melalui website di https://www.baliprov.go.id,” tambahnya.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, Perumda akan mengintegrasikan marketplace dengan pelaku UMKM di Bali. (pp03)