DENPASAR | patrolipost.com – Dua tersangka curanmor, I Kadek Sukadana (23) dan I Kadek Suparsa alias Dek Rio (21) diringkus Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) di Pantai Biaung dan di Jalan Suradipa I, Gang Wijaya No 1 Denpasar Timur. Keduanya merupakan pelaku curanmor khusus Yamaha NMax yang sudah beraksi di 15 tempat kejadian perkara (TKP).
Terakhir pelaku menggasak Yamaha NMax warna hitam DK 3610 TE yang terparkir di Jalan Kembang Matahari Gang Telugtug No 3 Dentim.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kapolsek Dentim Tri Joko Widiyanto mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Minggu (11/4/2021), korban bernama I Gusti Ketut Kardiasa memarkir sepeda motor Yamaha NMax warna hitam tahun 2018 dengan No PO DK 3610 TE miliknya di Jalan Kembang Matahari Gang Telugtug No 3 Denpasar Timur. Kemudian korban masuk ke kamar untuk istirahat.
“Keesokan harinya sekitar Pukul 07.00 Wita, sepeda motor miliknya, yang sebelumnya diparkir di depan kamar kos sudah tidak ada. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dentim,” ujar Kombes Jansen Avitus Panjaitan di Polsek Dentim, Jumat (16/4/2021).
Setelah dilakukan peyelidikan sekitar pukul 16.00 Wita, kedua tersangka bernama I Kadek Sukadana (23) dan I Kadek Suparsa alias Dek Rio (21) berhasil diamankan. Kepada penyidik keduanya mengaku datang ke TKP dengan berboncengan. Setelah sampai di TKP, tersangka I Kadek Sukadana turun dan masuk ke dalam rumah kos korban. Sedangkan tersangka I Kadek Suparsa menunggu di atas sepeda motor di depan rumah kos. Setelah I Kadek Suparsa berhasil mengambil sepeda motor korban, kemudian kedua tersangka pergi dari TKP.
Tersangka I Kadek Sukadana menaiki sepeda motor curian dalam kondisi mesin mati, sehingga sepeda motor hasil curian tersebut didorong oleh I Kadek Suparsa dari belakang dengan mengendarai Yamaha NMax milik tersangka Sudana.
“Tersangka I Kadek Suparsa mendorong dari belakang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMax warna hitam DK 5708 ZE milik dari tersangka I Kadek Sukadana menuju ke rumah kosnya di Jalan Suradipa I Gang Wijaya No 1 Denpasar,” jelas Kapolresta, seraya menambahkan, kerugian yang dialami korban sebesar Rp 18 juta.
Ditambahkannya, dari hasil interogasi kedua tersangka mengaku telah beraksi di 15 TKP di wilayah Kota Denpasar, Kabupaten Badung dan Gianyar. Kedua pelaku menjual motor curiannya dengan harga beragam. Motor curian tanpa surat-surat dijual Rp 7 jutaan. Kalau motor curian ada STNK-nya dijual Rp 11 juta. Tersangka mengaku khusus menyasar sepeda motor Yamaha NMax karena cepat laku.
“Tersangka mengaku terpaksa melakukan curanmor untuk bayar utang biaya nikah. Mereka mencuri pagi hari, sorenya sudah laku. Pemasarannya lewat online,” bebernya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Yamaha NMax dengan nomor Polisi DK 5965 OV, 1 unit sepeda motor Honda Yamana NMax warna hitam dengan nomor Polisi DK 5708 ZE, dan 1 kunci kontak duplikat.
Dari pengakuan pelaku, 15 TKP tempat beraksi tersangka diantaranya di Jalan Waribang Gang Margot Denpasar Timur, Jalan Sedap Malam Gang Ratna No. 72 Denpasar Timur, Jalan Sedap Malam depan Br. Abian Tubuh Denpasar Timur, dan Jalan Turi No. 45 Denpasar Timur. Berikutnya di Jalan Narakusuma Denpasar Timur, Jalan Letda Kajeng Denpasar Timur, Jalan Kembang Matahari Denpasar Timur, Jalan Buluh Indah Denpasar Barat, dan Jalan Tegal Buah Denpasar Barat.
Kemudian di Jalan Kebo Iwa Utara Denpasar Barat, Jalan Kebo Iwo Selatan Denpasar Barat, Jalan Bhuana Raya Denpasar Barat, Jalan Raya Dalung dekat Kampus Dhyana Pura Badung, Jalan Kwanji Badung dan Jalan Batuyang Gianyar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 7 tahun penjara. (cr02)