Beraksi di Lapangan Munggu, Tim Opsnal Polsek Mengwi Bekuk 2 Pelaku Curat

pelaku curas
Kedua pelaku berinisial LH (26) dan pelaku NS (34). (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke- 76, Tim Opsnal Polsek Mengwi berhasil membekuk 2 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di lapangan Umum Pratu Gentir Desa Munggu Mengwi Badung, Jumat (1/7/2022). Adapun kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP.

Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana menerangkan kedua pelaku diketahui berinisial LH (26) diamankan di Terminal Kediri Tabanan dan pelaku NS (34) diamankan di sebuah mess yang berlokasi di Banjar Sangiang, Desa Klating, Kerambitan – Tabanan.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berkat adanya laporan dari korban bernama I Made Edy Kumara mengalami kehilangan tas warna hitam miliknya di atas sepeda motor yang terparkir di lapangan Umum Pratu Gentir Desa Munggu,  28 Juni 2022.

“Ya, benar Unit Reskrim telah berhasil melakukan penangkapan pelaku curat,” jelas Kompol Nyoman Darsana.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa saat itu korban sedang mengikuti pertandingan bola volly, namun sebelum bertanding korban dan temannya  melakukan pemanasan. Sehingga meletakkan tas hitam miliknya di atas sepeda motornya yang terparkir di tempat parkir lapangan Umum Pratu Gentir Desa Munggu.

“Tas tersebut berisikan benda berharga miliknya antara lain 1 handphone Iphone XII warna biru casing hitam, 1 Iphone X warna putih casing hitam, 1 jam tangan Sanda warna hitam, 1 vape Augvape warna emas dan 1 liquid. Ada juga 1 dompet warna hitam dengan uang tunai sejumlah Rp 2 juta, STNK, kartu BPJS, ATM BPD Bali, KTP, SIM A dan  SIM C, serta 1 amplop warna putih yang berisi uang tunai sejumlah Rp 500 ribu,” ujarnya.

Setelah selesai melakukan pemanasan, korban kembali ke parkiran untuk mengambil tasnya, namun naas dialami korban sampai di parkiran tas miliknya sudah tidak ada di tempat.

Berdasarkan laporan dari korban, Polsek Mengwi melalui Kanit Reskrim Iptu I Made Galih Artawiguna, memerintahkan tim opsnal yang dikendalikan oleh Iptu I Made Mangku Bunciana untuk melakukan penyelidikan secara intensif.

“Berkat kerja keras yang dilakukan oleh tim Opsnal Polsek Mengwi, akhirnya 2 pelaku berhasil diamankan hari Jumat (1/7/2022) dini hari tanpa melakukan perlawanan beserta barang buktinya,” imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan, yakni 1 Iphone XII warna biru casing hitam, 1 Iphone X warna putih casing hitam, 1 dompet warna hitam, 1 buah jam tangan merek Sanda warna hitam, uang sisa hasil pencurian sejumlah Rp 1,2 juta, 1 unit sepeda motor Honda Vario Techno 150 hitam DK 6415 FAQ, beserta kunci dan STNK, 1 buah vape merek Augvape emas beserta liquid, 1 HP Oppo A 71 warna putih, 1 buah celana panjang warna cream dan 1 buah baju kameja warna putih.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Mengwi untuk dilakukan proses lebih lanjut dan akan dimintai keterangan dan kasusnya masih didalami.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kita jerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Kompol Darsana. (030)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.