SEMARAPURA | patrolipost.com – Nasib apes dialami seorang tersangka pelaku pecobaan pencurian ayam yang diketahui berinisial IMP (48), warga Jalan Nusa Indah Gang VI No 1 Lingkungan Abian Kapas Ds Sumerta, Denpasar Timur. Tesangka yang mencoba mencuri ayam milik I Nyoman Sukarta, (58), warga Dusun Jumpai Kawan Desa Jumpai, Klungkung.
Ulah maling ini diketahui oleh saksi Nyoman Setiawan (19) mahasiswa, yang merupakan warga Dusun Jumpai Kawan Desa Jumpai. Saksi kemudian mengontak warga lainnya dan menghubungi Babinsa Desa Jumpai Pelda I Wayan Winaya . Kemudian bersama warga lainnya menggrebeg dan menangkap tersangka, Minggu (9/10/2022) sekitar pukul 4.00 Wita.
Kapolsek Klungkung, Kompol Ida Bagus Putra membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pencurian ayam di Desa Jumpai. “ Terduga pelaku pencurian yang ditangkap warga kini sudah diamankan di Mapolsek Klungkung,” ungkapnya.
Menurutnya, awal mula kejadian bermula, Minggu 9 Oktober sekira pukul 04.00 Wita ketika saksi I Nyoman Setiawan (keponakan korban) sedang keluar rumah bertujuan untuk makan, melihat sinar lampu senter di kandang milik pamannya. Karena curiga kemudian saksi memberitahukan peristiwa tersebut kepada pamannya (korban), dan bersama Babinsa Jumpai Pelda Wayan Winaya . Mereka kemudian secara bersama sama dengan warga Jumpai mendatangi kandang dan menemukan seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian ayam.
Babinsa Pelda Wayan Winaya mengakui ,dirinya bersama warga dan saksi I Nyoman Setiawan menggrebeg lokasi TKP pencurian dan langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yaitu 3 ekor ayam aduan yang sudah dalam kantong kain dan 1 Unit SPM Honda Vario.
“Terduga pelaku merupakan warga lingkungan Abian Kapas Ds Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur,“ ujar Pelda Wayan Winaya. (855)