MANGUPURA | patrolipost.com – Dua residivis bernama Gde Sudarma (28) bersama adik iparnya Kadek Fendy Apriadi (27) dibekuk anggota Polsek Petang. Mereka dua kali melakukan tindak pidana pembobolan SD Negeri 4 Sulangai di Banjar Sandakan, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung. Dalam beraksi, kedua tersangka membawa mobil jenis Xenia sewaan bernomor polisi DK 1929 EG.
Tersangka Sudarma asal Banjar Dinas Bankungan Desa Tajun, Buleleng dan Fendy Apriadi beralamat di Desa Kembang Sari, Kintamani, Bangli melakukan pencurian 8 unit laptop pada 15 Mei 2021 dini hari.
“Dua kawat yang dimodifikasi (dibengkokkan) dipakai membuka gembok pintu ruangan. Mereka terbilang cukup lihai karena bisa membuka gembok dalam hitungan detik dan mengaku belajar dari YouTube,” ungkap Kapolsek Petang AKP I Ketut Gita didampingi Kanit Reskrim AKP I Gusti Ngurah Subandi, Senin (7/6/2021).
Merasa aman dalam aksi pertama membuat mereka ketagihan. Keduanya kembali melakukan pencurian dengan modus sama pada 27 Mei 2021 dan membawa kabur lima unit laptop serta dua handphone.
“Setelah menerima laporan, kami di-backup Satreskrim Polres Badung melakukan penyelidikan,” kata Ketut Gita.
Tidak sampai seminggu, polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya penjualan laptop via marketplace di bawah harga pasar. Setelah ditelusuri, barang elektronik itu identik milik pihak sekolah yang dijual oleh Gde Sudarma.
“Awal Juni 2021, kami meringkus tersangka Sudarma di kosnya Jalan Gunung Soputan Gang Ulun Suwi, Denpasar Barat. Dia mengakui perbuatannya dilakukan bersama Kadek Fendy Apriadi yang hari itu juga dibekuk. Kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian,” terangnya.
Dari tersangka disita barang bukti dua laptop, dua handphone, mobil Xenia, serta dua kawat yang dipakai mencongkel gembok. Satu laptop dijual dengan harga bervariasi mulai Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta.
“Pengakuan Sudarma sudah mendapat uang Rp 4 juta dari hasil penjualan laptop. Kami masih melakukan pengembangan kemungkinan ada TKP lain,” pungkasnya. (007)