DENPASAR | patrolipost.com – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Kabupaten Badung berinisial I Ketut B (58) ditangkap anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Setelah dijebloskan ke sel tahanan Polresta Denpasar selama dua bulan, pria asal Desa Pemogan, Denpasar Selatan (Densel) itu dilepas dengan alasan masa penahanannya habis. Kuat dugaan ada upaya terselubung untuk melepas oknum PNS ini.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melalui Kasi Intel I Putu Eka Suyantha yang ditemui Bali Tribune (grup patrolipost.com) mengatakan, pihak Kejari Denpasar baru menerima berkas perkara dari penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar di atas tanggal 20 Februari 2023. Padahal tersangka telah ditangkap dan dilakukan penahanan sejak 4 Januari 2023. Akibatnya, tanggal 4 Maret 2023, I Ketut B dilepas untuk menghirup udara bebas.
“Kalau dibilang terlambat pengiriman berkas perkara, kami di Kejaksaan tidak tau. Karena yang melakukan penahanan adalah penyidik Polresta dan penyidiknya yang lebih tau masa penahanan tersangka ini. Kalau sudah masuk di Kejaksaan baru jadi tahanannya Kejaksaan,” ungkapnya.
Dijelaskan Putu Eka, waktu bagi Kejaksaan untuk memeriksa atau meneliti berkas perkara selama 14 hari. Dan kalau dianggap ada yang masih kurang dalam berkas tersebut, kemudian diberikan petunjuk atau P – 19 kepada penyidik untuk melengkapi.
“Saya sempat tanya kepada Jaksa yang menangani perkara ini Ibu Jana, tetapi jawaban dari Ibu Jana bahwa berkas perkara kami baru terima lima atau enam hari menjelang waktu penahanannya habis. Kami baru terima berkasnya di atas tanggal dua puluhan. Jadi, waktu kami untuk memeriksa dan meneliti berkas itu kemudian menerbitkan P – 19 tidak cukup. Tetapi yang jelas, kami sudah memberikan petunjuk dan mengembalikan berkas itu kepada penyidik Polresta untuk melengkapi. Namun sampai saat ini berkasnya belum dikembalikan lagi kepada kami,” terangnya.
Meski tersangka telah menghirup udara bebas namun perkaranya tetap berlanjut. “Prosesnya terus berlanjut. Kalau penyidiknya lengkapi petunjuk Jaksa dan setelah kembali diteliti oleh Jaksanya dan dinyatakan lengkap, otomatis penyidik melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan untuk diproses selanjutnya,” kata Eka.
Sementara Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi yang dikonfirmasi mengatakan, penyidik sudah melengkapi kekurangannya. Namun kendalanya salah satu saksi yang belum dimintai keterangan karena tidak diketahui alamatnya.
“Sudah dilengkapi kekurangannya tinggal dikirim saja. Hambatan sekarang, karena salah satu saksi belum bisa diambil keterangannya karena yang bersangkutan tidak diketahui alamatnya,” jawabnya.
Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial NGP dengan Laporan Polisi Nomor; LP – B/1038/IX/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTADPS/POLDA BALI, tanggal 22 September. Dalam laporannya, ia mengaku menderita kerugian senilai Rp 450 juta. Pada tahun 2016, temannya dari Jakarta membeli sebidang tanah di Bali. Pelaku I Ketut B kemudian diminta untuk mengurus semua kelengkapan dan perizinannya. Namun setelah ditunggu – tunggu, pelaku memberikan berkas perizinan palsu. Korban percayakan kepada pelaku karena informasi dari teman korban bahwa pelaku sering urus perizinan ini.
“Apalagi pelaku adalah seorang PNS, jadi saya sangat percaya. Uangnya diserahkan secara bertahap totalnya empat ratus lima puluh juta. Awalnya, berkas yang pelaku kasih bahwa sudah jadi itu, ternyata palsu. Sehingga saya minta kembalikan uangnya. Tetapi pelaku janji – janji terus sampai sekarang. Bahkan, saat dia masih ditahan juga janji mau damai kembalikan uang, tetapi tidak ada sampai sekarang,” ujar korban. (007)