JAKARTA | patrolipost.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengingatkan kepada warga agar tidak ada lagi penolakan kepada pemakaman jenazah Covid-19. Sanksi pidana bisa diberikan warga yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.
“Karena kalau menolak nanti ada sanksi pidananya. Bisa dikenakan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit,” kata Argo kepada wartawan, Sabtu (18/4).
Ketentuan pidana ini sudah termuat dalam Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pada Pasal 14 ayat (1) pelanggar diancam pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta. Kemudian pada ayat (2) bisa diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.
Argo menyampaikan, penolakan jenazah Covid-19 masih terjadi disejumlah daerah.
“Kita tetap melakukan imbauan kepada masyarakat, agar bisa membantu jangan sampai ada penolakan kembali,” ujar Argo. (305/jpc)