JAKARTA | patrolipost.com – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Jost Lino dituntut enam tahun pidana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II tahun 2011. RJ Lino diyakini bersalah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 1,99 juta.
Selain pidana kurungan badan, RJ Lino juga dibebankan denda sebesar Rp 500 juta, apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan penjara selama enam bulan.
“Menjatuhkan pidana RJ Lino berupa pidana selama enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/11).
Dalam menuntut hukuman terhadap RJ Lino, Jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, RJ Lino dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Terdakwa menguntungkan pribadi dan terdakwa berbelit-belit,” ucap Jaksa Wawan.
Sementara itu untuk hal yang meringankan, RJ Lino belum pernah menjalani proses hukum. Hal-hal ini yang menjadi pertimbangan Jaksa KPK dalam menjatuhkan tuntutan kepada RJ Lino. (305/jpc)