Berbohong, Bule Jerman Dideportasi Kantor Imigrasi Singaraja

bule deportasi
Warga Negara Jerman berinsial MN  dipulangkan paksa (deportasi) oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Gegara berbohong dalam memberikan keterangan untuk mendapatkan visa dan izin tinggal, salah satu warga Negara Jerman terpaksa dipulangkan paksa (deportasi) oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Pria berinsial MN itu dideortasi via Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Pada Minggu (3/9/2023) pada  pukul 19.40 Wita menggunakan penerbangan komersial Emirates Airlines nomor penerbangan EK-369.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan membenarkan telah memulangkan paksa warga Negara Jerman karena terbukti memberikan keterangan tidak benar untuk mendapatkan visa dan izin tinggalnya. Menurut Hendra kasus itu terungkap berawal dari Operasi Pengawasan Keimigrasian “Bali Becik” yang dilaksanakan oleh Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi bersama dengan Tim Inteldakim Imigrasi Singaraja, ditemukan seorang WNA pemegang ITAS Investor diduga memberikan data/keterangan tidak benar untuk memperoleh visa dan izin tinggalnya.

Bacaan Lainnya

“Pada saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, antara data yang tertulis dalam dokumen perusahaan dengan bukti lapangan berbeda. Selanjutnya, terhadap yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan (BAP) lebih mendalam di kantor imigrasi,” terang Hendra Setiawan, Senin (4/9/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan investigasi, diketahui bahwa sejak perusahaan tersebut didirikan MN belum pernah mengeluarkan modal untuk kegiatan investasinya sebagaimana tertulis dalam akta pendirian perusahaan.

“Dia juga belum pernah melaporkan rencana kegiatan investasi dan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ke Instansi terkait, dengan alasan perusahaan belum berjalan dari Januari 2022 sampai dengan saat ini,” imbuhnya.

Selain itu, MN juga bertempat tinggal di alamat yang berbeda dengan yang tertuang dalam izin tinggalnya dan belum melaporkan perubahan alamatnya ke Kantor Imigrasi. Atas dasar itu, MN dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu memberikan data atau keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal serta bertempat tinggal di tempat yang tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal yang tertara dalam izin tinggalnya.

“MN kemudian dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dengan seluruh biaya terkait dengan proses pemulangannya ditanggung sepenuhnya oleh yang bersangkutan,” ujar Hendra.

Dengan pemulangan paksa MN ini Kantor Imigrasi Singaraja telah melakukan deportasi terhadap 10 orang warga negara asing yang terbukti meresahkan dan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban di wilayah kita, diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan WNA yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu / meresahkan masyarakat dengan menghubungi hotline Satuan Tugas Keimigrasian “Bali Becik” di nomor +62813-9967-9966 atau melalui kanal media sosial dan WhatsApp Imigrasi Singaraja di nomor +62 8113898 09,” tandas Hendra Setiawan. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.