SINGARAJA | patrolipost.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang dilaporkan keberadaannya meresahkan. WNA Rusia berinisial IK (51) dilaporkan dengan enteng tidak mau membayar makanan dan minuman yang dipesan di restoran. Bahkan Ia menolak membayar jasa spa saat yang bersangkutan ditagih.
Puncaknya, IK dengan tanpa izin dan memaksa menginap di sebuah tempat penginapan di wilayah Kabupaten Karangasem. Saat diingatkan dan dilakukan pendekatan secara persuasif dengan melibatkan aparat keamanan, WN Rusia tersebut malah tidak terima dan mengamuk.
“Peristiwa itu dilaporkan masyarakat ke Kantor Imigrasi Singaraja. Dan tim pengawasan langsung bergerak ke lokasi,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan, Kamis (21/3/2024).
Sebelumnya tim pengawasan melakukan koordinasi dengan aparat keamanan setempat saat akan menemui IK.
“Setelah diperiksa dokumen keimigrasian IK masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai menggunakan visa on arrival tertanggal 23 Februari 2024 dan mengaku hanya liburan ke Indonesia,” imbuh Hendra Setiawan.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata Hendra, IK dibawa ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk tindakan pengamanan terhadap WNA yang telah meresahkan dan wujud penegakan hukum keimigrasian sebagai respons atas laporan dari masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi peran serta dari masyarakat dalam mendukung terjaganya situasi yang kondusif dengan menyampaikan laporan apabila menemukan WNA melakukan aktivitas/perilaku yang meresahkan atau tidak mentaati peraturan/adat yang berlaku,” tandas Hendra. (625)