DENPASAR | patrolipost.com – Gerak cepat Sat Reskrim Polres Badung berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial BA (27), bule asal Australia melakukan tindakan asusila di muka umum yang viral di media sosial.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Unit 4 Satreksrim Polres Badung yang dipimpin Kanit 4 Ipda I Gusti Ngurah Bayu Handaka berhasil mendeteksi wajah dan ciri-ciri pelaku.
“Selanjutnya Tim berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku akan terbang kembali ke Australia pada Selasa, 25 Agustus 2026 pukul 12.00 Wita,” ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Menindaklanjuti hal tersebut, Tim langsung bergerak cepat menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai. Bersama petugas Imigrasi, terduga pelaku berhasil diamankan sebelum naik pesawat.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Peristiwa terjadi di sebuah gang di depan rumah warga di Jalan Pantai Brawa Gang Family Tibubeneng Badung. Terduga pelaku mengaku bertemu dengan seorang wanita di salah satu beach club di kawasan tersebut dalam keadaan mabuk. Setelah itu keduanya keluar dan melakukan perbuatan tidak senonoh di depan rumah warga hingga dipergoki oleh pemilik rumah.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Badung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi terkait status keimigrasian,” terang mantan Kabid Humas Polda NTT ini.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 406 dan/atau Pasal 407 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Pelanggaran Kesusilaan di Muka Umum.
“Polda Bali tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, apalagi yang dilakukan di tempat umum dan meresahkan masyarakat. Kami mengimbau kepada seluruh wisatawan, baik domestik maupun mancanegara untuk menghormati norma, adat, dan hukum yang berlaku di Bali,” tegas Ariasandy. (007)
