Berbulan-bulan Bolos Kerja, PNS Dinas PUPR Perkim Bangli Dikenakan Sanksi Penurunan Kelas Jabatan

rapat disiplin1
Suasana rapat tim penegakan disiplin PNS di lingkungan Pemkab Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Pemerintah Kabupaten Bangli terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Buktinya, salah satu pegawai di Dinas PUPR Perkim Bangli I Wayan W dikenakan sanksi penurunan kelas jabatan selama 12 bulan karena yang bersangkutan tidak masuk kerja dan tidak menaati jam kerja tanpa keterangan secara akumulatif.

Sanksi dijatuhkan setelah rapat tim pemeriksa pelanggaran disiplin  PNS di Lingkungan Pemkab Bangli dipimpin  Sekda Bangli I Dewa Bagus Riana Putra, menggelar rapat di Ruang Rapat Yudistira Setda Bangli Selasa (20/10/2026). Rapat juga dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekda Bangli selaku Wakil Ketua Tim I Gede Eddy Hartawan, serta I Made Mahindra Putra, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangli selaku Sekretaris Tim.

Penegakan disiplin ini berawal dari laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke BKPSDM Kabupaten Bangli melalui sistem informasi Integrated Discipline (IDIS) pada 24 Agustus 2026. Laporan tersebut dikirimkan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perkim) Kabupaten Bangli terkait pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pegawainya  I Wayan W, PNS dengan pangkat Pengatur Tingkat I (II/d) yang menjabat sebagai Pengolah Data dan Informasi di DPUPR Perkim Kabupaten Bangli. Dalam laporan tersebut  yang bersangkutan disebutkan tidak  masuk kerja dan tidak menaati jam kerja tanpa keterangan secara akumulatif.

Setelah dilakukan  verifikasi bukti presensi Sadia Padu, ternyata  yang bersangkutan tercatat tidak hadir tanpa keterangan selama 72 hari kerja secara kumulatif sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, serta tidak hadir selama 14 hari kerja berturut-turut pada bulan Juni 2026.

Sejatinya sebelum dilaporkan ke BKPSDM,  di lingkungan Dinas PUPR Perkim Bangli telah melakukan penanganan mandiri yakni melakukan pemanggilan. Surat pemanggilan pertama dilayangkan pada 29 Juni 2026 namun tidak dipenuhi. Pemanggilan kedua pada 1 Juli 2026 baru dipenuhi oleh yang bersangkutan.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bersama Atasan Langsung, yang bersangkutan mengklarifikasi bahwa ketidakhadirannya pada rentang 16–24 Mei 2026 disebabkan oleh kondisi sakit dan bersedia melampirkan Surat Keterangan Rawat Inap/Jalan dari RSUD Bangli.

Kemudian Kepala Bidang Cipta Karya I Komang Putra Adnyana,  didampingi Kepala Dinas PUPRPerkim Dewa Agung Putra Suryadarma, mengajukan permohonan pembentukan Tim Pemeriksa ke BKPSDM pada 6 Juli 2026.

Tindakan bersangkutan dinilai melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan berpotensi dijatuhi hukuman disiplin berat.

Adapun Surat Keputusan (SK) Tim Pemeriksa ditetapkan pada 17 September 2026 (No. 800.1.6.2/1745/Peng/BKPSDM). Dalam pra-sidang yang digelar pada 12 Oktober 2026, Tim Pemeriksa menyusun rekomendasi sanksi. Berdasarkan analisis bukti, sanksi awal merujuk pada Pembebasan dari Jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan (Pasal 8 ayat 4 huruf b jo Pasal 11 ayat 2 huruf d angka 2 PP 94/2021). Namun, karena Terlapor saat ini telah menduduki Jabatan Pelaksana, sesuai ketentuan Pasal 48 Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, penjatuhan hukuman disesuaikan menjadi Penurunan Kelas Jabatan Terendah selama 12 bulan.

“Langkah tegas ini diambil sebagai bukti  Pemkab Bangli dalam  upaya membenahi kinerja birokrasi,” ujar Sekda Bangli I Dewa Bagus Riana Putra.  (750)

Pos terkait