Berdalih untuk Biaya Pengobatan Anak, Pria di Seririt Curi Motor Ponakan

curi motor
Yusuf Nuryadi alias Janur warga Desa Rangdu, Kecamatan Seririt, Buleleng nekat mencuri sepeda motor milik keponakannya sendiri. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Dengan alasan kepepet untuk biaya pengobatan anaknya, seorang bapak bernama Yusuf Nuryadi alias Janur warga Desa Rangdu, Kecamatan Seririt, Buleleng nekat mencuri sepeda motor milik keponakannya sendiri. Akibat ulahnya itu Janur kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Seririt Kompol Putu Sunarcaya mengatakan, tersangka Janur diduga mencuri sepeda motor pada Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 23.30 Wita. Janur menemukan kunci sepeda motor saat tengah duduk di teras depan rumahnya. Berbekal kunci tersebut sekitar pukul 01.00 Wita ia mencoba menghidupkan sepeda motor Vario DK 4343 UBA milik keponakannya bernama Ni Ketut Laura.

Bacaan Lainnya

Upaya coba-cobanya itu membuahkan hasil  dan motor itu pun langsung dibawa kabur. Ia membawanya ke wilayah Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng untuk digadaikan.

“Karena sudah larut malam, motor tersebut gagal digadaikan dan ia membuang motor ke kebun milik warga. Ia Kembali ke rumahnya dengan menumpang kendaraan warga,” jelas Kapolsek, Rabu (29/11) di Mapolres Buleleng.

Menyadari motornya raib, korban kemudian melapor ke Polsek Seririt. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan saksi di lokasi. Hingga akhirnya Janur kemudian ditangkap, pada Jumat (24/11/2023) di kebun milik orangtuanya di Desa Telaga, Kecamatan Busungbiu.

Dalam pengakuannya Janur membenarkan dirinya sebagai pelaku pencurian. Ia berdalih perbuatan itu dilakukan karena dirinya kepepet uang untuk biaya pengobatan anaknya.

“Rencananya sepeda motor tersebut akan dijual dan hasil penjualannya akan digunakan untuk biaya berobat anaknya yang ada di Jawa,” imbuh Kompol Sunarcaya.

Akibat perbuatannya itu tersangka Janur kini telah ditahan di Rutan Mapolsek Seririt dengan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP Jo Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Ditambahkan Kompol Sunarcaya, pihaknya akan mengupayakan agar kasus itu diselesaikan dengan restorative justice mengingat kasus ini terjadi dalam lingkup keluarga.

“Agar antar keluarga tidak renggang jika ada saling memaafkan akan ada upaya (restorativ justice). Kejadiannya juga terjadi di area satu rumah. Tapi diselesaikan dulu dan kita tunggu hasil kesepakatan antar keluarga,” tandasnya.

Sedang tersangka Janur mengaku rencananya uang hasil pencurian itu akan digunakan untuk biaya pengobatan anaknya yang tengah sakit cacar. ”Anak ketiga saya sakit dan berada di Jawa dengan istri. Saya juga menganggur,” ucapnya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.