Berdayakan Aparat Desa, Dinas Keuangan Daerah Matim Lakukan Validasi Data Tanah

Staf Keuangan Daerah Kabupaten Manggarai Timur, Stefanus Junaidi Eta (kanan) didampingi Kepala Desa Golo Wune, Fitalis Videlis. (ist)

BORONG | patrolipost.com – Dinas Keuangan Kabupaten Manggarai Timur (Matim) mengunjungi desa-desa di Matim untuk validasi data tanah.  Pendataan kembali bertujuan menghindari polemik saat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Hal ini disampaikan Staf Dinas Keuangan Manggarai Timur, Stefanus Junaidi Eta (Stephen) di Kantor Desa Golo Wune, Kecamatan Lambaleda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, Selasa (13/07/2021).

“Kami bertiga ditugaskan dari Dinas Keuangan Daerah untuk lakukan pendataan massal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini untuk menghindari munculnya problem saat pemungutan pajak nantinya. Dengan data yang valid proses pemungutan pajak tentunya berjalan lancar,” jelas Stephen, seraya menambahkan dalam pelaksanaannya Dinas Keuangan Daerah Matim berkoordinasi dengan Kepala Desa untuk memberdayakan aparat desa lakukan pendataan.

Lebih lanjut Stephen menjelaskan, data yang terhimpun dalam Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) adalah masih data lama saat Manggarai Timur masih bagian dari Kabupaten Manggarai. Oleh karena itu sebagai kabupaten yang berdiri sendiri, Pemda Manggarai Timur melalui Dinas Keuangan Daerah melakukan pendataan kembali.

Hal senada disampaikan Kepala Desa Golo Wune, Fitalis Videlis. Videlis sampaikan terima kasih atas kunjungan staf keuangan daerah Matim. Menurutnya permasalahan yang sering dihadapi selama ini adalah saat memungut PBB adalah perubahan status kepemilikan lahan. Selain itu satu objek lahan dimiliki 2 orang padahal faktanya dimiliki satu orang.

“Permasalahan yang sama dalam pemungutan PBB dialami hampir setiap desa. Oleh karena itu kita di desa sangat antusias dengan pendataan kembali untuk validasi data, sehingga proses pemungutan PBB akan sesuai kondisi riil di lapangan,” ungkap Videlis.

Validasi data menurut Videlis, akan menghindarkan kisruh dan polemik saat pemungutan pajak. Sehingga kasus dimana dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ada, sementara lahannya tidak ada, tidak akan terjadi lagi.

“Harapan kami sebagai kepala desa bersama aparat desa ke depannya adalah pendataan kembali wajib pajak bisa memberi kemudahan dalam proses pemungutan pajak. Kami di desa juga mudah-mudahan sinkron dalam menanggapi  proses validasi data ini dan dijadikan acuan dalam pemungutan pajak yang sesuai fakta di lapangan,” pungkasnya. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.