Berikan Kemudahan bagi Masyarakat Kota Denpasar, DPMPTSSP Gelar Perizinan Keliling

layanan perizinan
Pelayanan perizinan keliling yang dilaksanakan di Kawasan Timur Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung Denpasar dan Kantor Camat Denpasar Barat. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com –  Sebagai upaya memberikan kemudahan serta mendekatkan pelayanan perizinan bagi masyarakat, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar menggelar pelayanan perizinan keliling. Pelayanan ini dilaksanakan di Kawasan Timur Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung Denpasar dan Kantor Camat Denpasar Barat, Selasa (2/11/2021).

Kepala DPMPTSP Kota Denpasar IB Benny Pidada Rurus didampingi Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Kota Denpasar AA Ngurah Darma Putra mengatakan, optimalisasi pelayanan perizinan keliling ini dilaksanakan guna memberikan kemudahan serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Denpasar. Sehingga masyarakat tidak harus datang langsung ke Mal Pelayanan Publik Sewakadarma.

Bacaan Lainnya

“Tentu tujuan kami yakni optimalisasi pelayanan, serta memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, utamanya pelayanan perizinan berbasis OSS,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, beragam proses perizinan turut dilayani dalam pelayanan keliling. Diantaranya perizinan berusaha, pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), Layanan Perizinan IUMK melalui OSS dan layanan perizinan lainnya.

“Jadi masyarakat tinggal lengkapi persyaratannya, jika sudah sesuai maka dapat datang langsung ke layanan perizinan keliling sesuai dengan jadwal,” terangnya.

Gus Benny menambahkan, selain di Lapangan Puputan, perizinan keliling juga tersebar secara bergiliran dengan menyasar empat kecamatan di Kota Denpasar. Dimana perizinan keliling akan berlanjut menyasar Parkir Taman Kota Lumintang Kecamatan Denpasar Utara pada 3 November 2021 besok dan berikutnya akan menyasar Kawasan Pasar Sindu Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan pada 15 November 2021 mendatang.

Pihaknya berharap dengan adanya pelayanan perizinan keliling ini,  masyarakat Kota Denpasar dapat memanfaatkan kemudahan perizinan serta mampu meningkatkan iklim investasi di Kota Denpasar. (030)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.