Berikan Kuliah 1.000 Mahasiswa di Bali, Kepala BNN RI Minta Kampus Jamin Moral Anak Bangsa Berkualitas

kuliah umum
Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Kampus diminta untuk lebih proaktif sebagai lembaga akademik yang menjamin moral anak bangsa secara berkualitas. Permintaan ini disampaikan Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom saat memberi kuliah umum kepada lebih dari 1.000 mahasiswa Bali di Auditorium Universitas Udayana Jimbaran, Selasa (15/7/2025).

Marthinus Hukom mengatakan, kampus atau universitas dan para dosen jangan sampai meninggalkan dan mengucilkan mahasiswa yang terlibat narkoba, apalagi mahasiswa yang bersangkutan hanya menjadi korban dari lingkungan dan faktor sosial lainnya.

Bacaan Lainnya

“Jangan sampai kampus mengucilkan mahasiswa yang terlibat narkoba. Kalau mereka dikucilkan, kemana mereka harus lari. Begitu lingkungan kampus mengucilkan mereka, maka akan bergabung dengan pengedar, dengan bandar, dengan jaringan kejahatan narkoba lainnya,” ungkapnya.

Jenderal bintang tiga ini juga menyebut, selama ini telah terjadi kesalahan dalam penerapan hukum pelanggaran narkoba. Penerapan hukum di Indonesia terhadap para pengguna adalah rehabilitasi dan bukannya dibawa ke pengadilan dan di penjara. Seharusnya, para pengguna tidak boleh dihukum. Sebab mereka adalah korban dari narkoba itu sendiri.

Saat ini hukuman hanya diberikan melalui assessment yang dilakukan oleh BNN dari pusat hingga kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Dalam assessment tersebut sudah memiliki standar mana yang disebut pengedar dan mana yang disebut pengguna sebagai korban. Misalnya batas maksimal seorang saat tertangkap tangan adalah adalah 1 gram. Bila lebih dari 1 gram maka dia dikelompokkan sebagai pengedar.

“Semua pengguna saya larang untuk ditangkap dan diadili. Karena UU mengatakan, pengguna harus dibawa ke rehabilitasi. Kita memiliki 1.496 IPWL, institusi penerima wajib lapor. Silakan bagi siapa saja yang mengetahui, warga atau keluarga atau orang-orang yang dicintainya sebagai pengguna silakan lapor. Tidak akan diproses hukum. Tolong dicatat ini baik baik, tidak diproses hukum. Kalau ada penegak hukum yang coba-coba bermain, maka dia akan berhadapan dengan hukum itu sendiri. Lapor, wajib diterima, langsung direhabilitasi tanpa proses hukum. Pengguna itu adalah korban,” ujarnya.

Saat ini pengguna narkoba di Indonesia sangat tinggi. Ada 3,33 juta penguna narkoba di Indonesia dan angka ini terus naik. Dari jumlah ini sebanyak 1,4 juta orang Indonesia adalah pengguna ganja.  Dari total pengguna narkoba tersebut, ada 312 ribu orang adalah usia anak dan remaja.

Wacana untuk melegalkan ganja juga masih menjadi pro dan kontra. Sebab, jumlah pengguna ganja sebanyak 1,4 juta orang itu bukan jumlah yang sedikit. Penelitian soal ganja sebagai produk kesehatan juga masih pro dan kontra. Saat ini harga ganja perkilogram Rp 5 juta. Bila akhirnya dilegalkan maka harganya bisa lebih murah. Indonesia juga menjadi lahan subur dan cocok untuk tanaman ganja. Harga yang mahal itu karena ganja masuk dalam black market atau pasar gelap karena dikejar-kejar petugas.

“Bila penelitian oleh para ahli kesehatan bahwa ganja dilegalkan maka harga ganja akan seperti harga satu ikat sayur kangkung di pasar tradisional, murah meriah,” ujarnya.

Mantan Kadensus 88 Anti Teror ini menjelaskan, tiga moral standing yang harus dipegang teguh oleh kaum intelektual, para penegak hukum dan seterusnya. Tiga moral standing itu adalah, pertama, memandang kejahatan narkoba sebagai ancaman kemanusiaan dan ancaman peradaban. Semua elemen di Indonesia ini harus satu hati melihat kejahatan narkoba sebagai ancaman peradaban.

Jika peradaban hancur maka hancurlah sebuah negara. Bahkan di beberapa negara di dunia melihat kejahatan narkoba sama seperti kejahatan terorisme. Kedua, bertindak represif terhadap jaringan sindikat narkoba dan memiskinkan mereka. Tindakan represif tersebut bukan hanya ditujukan bagi para penegak hukum tetapi kepada semua pihak, pengambil kebijakan, lingkungan sosial, yang dengan caranya masing-masing ikut berperang melawan kejahatan Narkoba.

Ketiga, bersikap humanis terhadap penyalahguna narkoba dan merehabilitasi mereka. Pengguna itu bukan pengedar. Mereka itu korban. Jadi harus bertindak humanis dan berperilaku manusiawi. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *