Berikan Obat Penggemuk Badan kepada Anak Asuh, Babbysitter Asal Bone Diringkus Polisi 

babysitter
Babysitter asal Bone saat berada di Mapolda Jawa Timur. (ist)

SURABAYA | patrolipost.com – Cekoki anak asuhnya dengan obat penggemuk badan yang mengandung obat keras, babysitter berinisial N (36) asal Bone, Sulawesi Selatan diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Dir Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Selasa (15/10/2024) mengungkapkan, pelaku mengakui, rekan babbysitter-nya juga sering memberikan obat penggemuk badan kepada anak asuhnya.

Bacaan Lainnya

“Dari pemeriksaan, pelaku mengakui jika pemberian obat penggemuk lazim dilakukan teman-teman seprofesi-nya,” ucap Farman mengutip Antara.

Polisi pun segera menelusuri percakapan pelaku dengan rekannya yang sering melakukan hal yang sama kepada anak asuhnya.

“Pelaku ini mengakui jika membeli obat berwarna biru dan jingga itu melalui aplikasi online (daring),” tandasnya.

Obat yang mengandung Siproheptadine dan Dexametasone diketahui diberikan kepada bayi selama setahun dengan tujuan agar cepat gemuk. Anak berusia dua tahun tiga bulan pun terbukti gemuk dengan bobot 19,5 kg.

“Itu setelah korban alami sakit, serta dokter nyatakan korban alami over weight atau kegemukan,” kata Farman.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tersangka seperti satu unit ponsel, satu buah botol ukuran 600ml berisi air yang tercampur obat, satu buah gelas plastik (gelas anak) warna putih dengan pegangan kanan berwarna biru muda.

Selanjutnya sebuah stik kayu warna cokelat panjang kurang lebih 20 centimeter, 30 butir pil berbentuk lonjong warna jingga dan 30 butir pil berbentuk persegi lima berwarna biru yang terbungkus plastik warna putih.

Satu buah botol kecil warna putih berisi tujuh butir pil lonjong warna jingga dan tujuh butir pil persegi lima warna biru dengan tutup bertuliskan huruf China warna emas.

Kemudian satu bendel screenshot percakapan WA tersangka, satu bendel screenshot bukti pesanan obat gemuk farmasi original obat penggemuk dari aplikasi Lazada.

Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.  Pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.