Berjualan di Badan Jalan, Pedagang Buah Musiman Ditertibkan

NEGARA | patrolipost.com – Meski penertiban kerap dilakukan, pedagang buah musiman di badan jalan tetap menjamur. Mereka terkesan tidak takut dengan Satpol PP yang sewaktu-waktu bisa saja datang untuk melakukan penertiban. Hal ini terbukti pada Selasa (22/10/2019). Lima pedagang musiman diamankan petugas ketika membuka lapak menggunakan sepeda motor di ruas jalan nasional Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Desa Dangin Tukadaya.
Para pelanggar ini langsung ditertibkan dan digiring ke kantor Satpol PP Jembrana. Mereka adalah Muhamad Jainuri (39), Jamroni (55), Sudianto (40), Mustaim (39), dan Reza Humardani (25), Mereka mengaku berasal dari Banyuwangi, Kawa Timur. Selama ini, mereka mengaku rutin datang berjualan ke Bali saat musim upacara keagamaan (Rahinan). Selain memberikan kesan kumuh, kebiasaan membuka lapak di badan jalan mengganggu lalu lintas.
Salah seorang pedagang buah yang diamankan, Sudianto mengatakan menggelar dagangan dipinggir jalan untuk lebih menarik konsumen yang melintas. Ia bersama keempat temannya yang lain diberikan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan. “Saya janji gak akan berjualan di pinggir jalan lagi,” ujarnya. Kasat Pol PP Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budhi, mengatakan, penertiban rutin dilakukan karena ini sangat menggangu ketertiban umum.
Penertiban pedagang  ini dilakukan untuk menghindari kecelakaaan lalu lintas lantaran mereka berjualan di bahu jalan. Pada penertiban kali ini, pihaknya langsung menggiring kelima pedagang yang kedapatan menjajakan dagangannya di bahu jalan Denpasar-Gilimanuk untuk diberikan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan. Mereka juga diancam akan ditindak apabila kembali ditemukan berjualan di tempat yang dilarang untuk berjualan.
Lebih lanjut, Rai Budhi menegaskan, pihaknya tidak pernah melarang siapa pun berjualan. Asalkan tidak melanggar dan mengganggu ketertiban umum. “Sekarang baru pembinaan dan menandatangani surat pernyataan. Nanti jika kembali berjualan di bahu jalan maka akan ditindak tegas. Mereka melanggar Perda 5 tahun 2015 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. Saya kembali ingatkan, berjualan itu boleh tetapi harus tertib ikuti aturan,” tandasnya. (571)

Pos terkait