DENPASAR | patrolipost.com – Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono menjelaskan, berkas tersangka kasus korupsi pembuatan KTP Indonesia untuk Warga Negara Asing telah masuk penyerahan tahap kedua.
Dalam tahap ini, pada tersangka dan barang bukti diserahkan oleh Jaksa Penyidik kepada Jaksa Peneliti. Selanjutnya Jaksa Peneliti akan memperpanjang masa penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari di Lapas Kerobokan.
“Dalam tahap ini, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar akan menunjuk Jaksa Penuntut Umum agar segera melimpahkan pekara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Denpasar,” jelas Rudy Hartono, Kamis (11/5/2023).
Dalam kasus korupsi pembuatan KTP untuk Warga Negara Asing di Bali, para tersangka yang memfasilitasi dijanjikan uang dengan jumlah bervariasi. Rudy Hartono menjelaskan, uang yang diberikan untuk para tersangka rentang Rp 2 juta hingga Rp 17 juta. Oknum WNA tersebut harus mengeluarkan Rp 30 juta untuk mendapatkan KTP.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ya. Pengakuan tersangka sementara hanya warga Ukraina, tapi kemudian didalami menjadi 2 orang, satu WNA asal Suriah,” jelasnya.
Dari lima tersangka, dua diantaranya warga asing yakni, Krynin Rodion, di KTP bernama Alexandre Nur Rudi asal Ukraina. Sedangkan WNA asal Suriah adalah Mohammad Nizar Zghaib, di KTP bernama Agung Nizar Santoso.
Tiga tersangka lain yang memfasilitasi pembuatan KTP itu masing-masing, I Ketut Sudana (IKS) yang bekerja sebagai tenaga kontrak di Kantor Kecamatan Denpasar Utara. Kemudian, I Wayan Sunaryo (IWS) sebagai kepala lingkungan di wilayah Sidakarya, Denpasar. Selanjutnya, Nur Kasinayati Marsudiono, berperan sebagai perantara.
Rudy menjelaskan, kedua WNA itu ingin merintis usaha di Bali. Sehingga, mereka membutuhkan kartu identitas berupa KTP untuk mengurus persyaratan administrasi pembuatan usaha di Indonesia.
“Tapi kan di sini harus punya KTP, KK, Akte Lahir untuk membuka rekening. Awalnya itu. Karenanya, mereka mendapatkan KTP dengan cara ilegal dibantu para oknum penyelenggara negara,” jelasnya. (pp03)