MANGUPURA | patrolipost.com – Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polres Badung merampungkan berkas perkara dugaan penyelewangan dana BKK Provinsi Bali dan Pemkab Badung dengan tersangka I Made Subarman (47), asal Banjar Jempeng, Desa Taman, Abiansemal, Badung.
Wakapolres Badung Kompol Ni Putu Utariani mengatakan, tersangka melakukan penyelewangan dana saat menjabat Kelian Subak Karang Dalem di Bongkasa Pertiwi, Badung, periode 2015-2020.
“Setiap tahunnya mulai 2015 sampai 2018, Subak Karang Dalem mendapat dana BKK dari Pemrov Bali Rp 50 juta. Sedangkan dari Pemkab Badung Rp 100 juta dari 2015-2016. Jadi, total dana yang dikelola tersangka sebesar Rp 300 juta,” ungkap Utariani didampingi Kasat Reskrim AKP Laorensius Rajamangapul Heselo, Jumat (6/11/2020).
Dikatakan Utariani, sesuai juknis semestinya dana Rp 300 juta tersebut untuk biaya operasional subak, pengadaan bibit, serta biaya upacara piodalan (aci). Namun, dalam pelaksanaannya hanya Rp 116.836.000 yang digunakan dan Rp 183.164.000 digunakan untuk kepentingan pribadi. “Pengakuan tersangka uang tersebut dipakai untuk berobat dan kebutuhan sehari hari,” katanya.
Sementara Kasat Reskrim AKP Laorensius Rajamangapul Heselo menambahkan, penyelidikan kasus ini dimulai 2019. Berdasarkan hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Bali, ditemukan adanya kerugian negara Rp 183. 164.000.
“Berdasarkan penyelidikan termasuk hasil audit, kami menetapkan I Made Subarman sebagai tersangka. Pelimpahan tahap II ke Kejari Badung dilaksanakan 27 Oktober lalu. Saat ini penahanan tersangka dititip di Polres Badung,” ujarnya. (007)