SURABAYA | patrolipost.com – Kasus Ronald Tannur, anak anggota DPR RI, pelaku penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga meninggal menghadapi babak baru. Ronald telah diserahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari Surabaya).
Kasi Intel Putu Arya Wibisana mengatakan, Ronald Tannur telah diterima Kejari Surabaya dan saat ini sedang dilaksanakan tahap dua. Untuk pasal yang disangkakan kepada Ronald Tannur ada beberapa.
”Pertama, pasal 338 tindak hukum pidana atau kedua pasal 351 ayat 3 KUHP atau ketiga pasal 359 KHUP dan terakhir pasal 351 ayat 1 KUHP,” papar Putu Arya Wibisana.
”Di sini kami lapisin dengan beberapa pasal yang tentunya nanti kami akan secara profesional akan membuktikan dalam persidangan,” kata Putu Arya Wibisana.
Ronald Tannur tiba di Kejari Surabaya sekitar pukul 11.30 dengan mengenakan kemeja putih dan rompi merah. Ronald Tannur terlihat kurus. Berbeda saat Ronald kali pertama dicokok kepolisian pada Oktober 2023.
Tak ada satu kata pun yang keluar dari bibir Ronald mulai keluar mobil hingga masuk ke Kejari Surabaya. Putu Arya Wibisana menyebutkan, Ronald akan ditempatkan di Rutan Medaeng.
Sebelumnya, Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (5/10/2023), atas kematian Dini Sera Afrianti (27). Perempuan asal Jawa Barat itu tewas setelah dianiaya kekasih yang dipacari 5 bulan itu di basemen Lenmarc Surabaya.
Peristiwa itu bermula pukul 21.00, keduanya karaoke bersama lima kawan di BlackHole Lenmarc pada 4 Oktober. Namun, ketika di lantai basemen, keduanya terlibat cekcok. Hingga berujung tewasnya Dini Sera Afrianti di Surabaya.
Ronald Tannur diketahui anak dari Edward Tannur, anak dari DPR RI dapil Nusa Tenggara Timur. (305/jpc)