Berkas Lengkap, Oknum PNS Nyabu Dilimpahkan ke Kejaksaan

BANGLI | patrolipost.com – Berkas perkara penyalahgunaan narkoba dengan tersangka I Nengah Muliartawan alias Sangut (39)  oknum PNS asal Banjar Blumbang, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bangli. Tim penyidik dari Satres Narkoba Polres Bangli telah menyerahkan berkas dan tersangka berikut barang bukti, Selasa (10/9).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bangli Gunawan Hari Prasetyo mengungkapkan, dengan telah lengkapnya berkas perkara, maka pihak kejaksaan melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka dan barang bukti. “Hari ini kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian,” sebut Gunawan Hari Prasetyo.

Lanjutnya, sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan, jaksa akan menyusun surat dakwaan. “Mudah-mudahan dalam hitungan sebelum 20 hari ke depan perkara tersebut sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangli,” ujar Gunawan seraya menambahkan untuk tersangka ditahan di Rutan Bangli.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nengah Muliartawan yang merupakan supir salah satu kepala bagian (kabag) ditangkap Senin (22/7) lalu di seputaran Jalan Raya Soekarno di Banjar/Desa Bunutin, Bangli. Dari hasil penggeledan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan dua paket sabu. Paket tersebut disimpan dalam tali helm. Masing-masing berat 1,04 gram bruto dan 1,06 gram bruto.

Selanjutnya, petugas berupaya melakukan pengembangan. Bahkan sempat melakukan penggeledahan di tempat kerja pelaku, yakni di salah satu ruang di kantor bupati Bangli. Dari penggeledahan itu didapatkan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba seperti timbangan elektrik.

Penyidik kepolisian menjerat tersangka dengan pasal primer 114 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tantang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. Serta melanggar Pasal Subsider 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tantang narkotika jenis shabu dengan ancaman paling sedikit 4 tahun penjara. (sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.