Berkas Perkara Kasus BUMDes Jehem P-21, Segera Dilimpahkan ke Kejari Bangli

kanit tipikor
Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Bangli Iptu I Wayan Dwipayana. (dok)

BANGLI | patrolipost.com – Berkas perkara kasus korupsi pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jehem, Kecamatan Tembuku yang ditangani Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bangli, telah dinyatakan lengkap (P21). Unit Tipikor Polres Bangli menetapkan mantan Bendahara BUMDes Dhana Adhyata Desa Jejem yakni LNS sebagai tersangka. Dalam waktu dekat kasus ini akan segera masuk proses persidangan.

Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Bangli Iptu I Wayan Dwipayana mengatakan penanganan kasus korupsi  dana Gerbang Sadu Mandara dan dana penyertaan desa pada BUMDes Dhana Adhyata, Desa Jehem sejatinya telah bergulir sejak bulan Desember 2021. Lamanya penanganan kasus ini tidak lepas dari lamanya menunggu hasil audit Inspektorat Bangli yakni hampir setahun.

Bacaan Lainnya

”Hampir setahun kita tunggu turunnya hasil audit, dari hasil penghitungan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 172 juta lebih,” ujar Iptu Wayan Dwipayana, Jumat (19/1/2024)

Lanjut Iptu Dwipayana turun hasil audit ditindaklajuti oleh penyidik dengan menetapkan LNS sebagai tersangka. Selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka dan setelah  berkas perkara diyakini lengkap langsung dikirim ke penuntut umum (Kejaksaan) untuk diteliti. “Pemberitahuan dari Kejaksaan dikatakan hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap,” kata perwira asal Desa Taro, Kecamatan Tegalalang, Gianyar ini.

Dalam waktu dekat tersangka berikut barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangli.

Dalam kasus ini penyidik menjerat tersangka dengan pasal 12 ayat (2) subsider pasal 3 dan 8 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999  jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (750)

Pos terkait