MANGUPURA | patrolipost.com – Berkas perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta autentik dengan tersangka Zainal Tayeb resmi tahap II (P -21) dilimpahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Badung ke Kejaksaan Negeri Badung, Selasa (7/9/2021).
Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana mengatakan, proses pelimpahan dilakukan pukul 14.15 Wita. Pelimpahan tahap II dilakukan secara virtual karena masih PPKM. “Karena situasi seperti ini (PPKM), maka pelimpahannya secara online (daring),” ungkapnya.
Dikatakannya, pelimpahan tahap II hanya menyerahkan berkas perkara ke Kejari Badung. Sedangkan penahanan Zainal Tayeb dititip di Rutan Polres Badung. “Sekarang statusnya tahanan titipan Kejaksaan. Tidak ada penyerahan simbolis juga karena masih PPKM,” tuturnya.
Seperti diberitakan, Zainal Tayeb ditetapkan tersangka pada Senin 12 April 2021. Namun, pada pemanggilan pertama, Senin 19 April 2021, ia tidak datang karena sakit. Pada Kamis (2/9), pengusaha berdarah Bugis itu diperiksa di Polres Badung dari pukul 09.00 Wita dan setelah dilakukan gelar perkara, Zaenal Tayeb ditahan pukul 19.00 Wita.
Zainal Tayeb dilaporkan oleh rekan bisnisnya yang juga merupakan keponakannya, Hendar Giacomo terkait dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Berawal tahun 2012, Zaenal Tayeb mengajak pelapor untuk kerja sama pembangunan dan penjualan objek tanah miliknya di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi.
Setelah bisnis berjalan, dilanjutkan dengan pembuatan blok plan sampai dengan pembangunan beberapa unit rumah dan dijual kepada konsumen. Tahun 2017, disepakati kerja sama akan dibuatkan perjanjian notariil. Saat itu, Yuri Pranatomo (sempat jadi tersangka dan di putus bebas oleh hakim), membuatkan draft perjanjian tersebut untuk selanjutnya diserahkan kepada Notaris BF Harry Prastawa.
Dengan mengacu pada draft yang belakangan diduga tidak benar itu, notaris membuatkan akta perjanjian kerja sama pembangunan dan penjualan nomor 33 tanggal 27 September 2017. Dalam akta disebutkan bahwa Zaenal Tayeb selaku pihak pertama memiliki objek tanah dengan 8 SHM luas total 13.700 meter persegi.
Sedangkan korban (Hendar) selaku pihak kedua melaksanakan pembangunan dan penjualan di atas tanah tersebut. Korban diwajibkan membayar nilai atas seluruh objek tanah sebesar Rp 45 juta per meter persegi. Totalnya mencapai Rp 61,65 miliar, dengan termin pembayaran 11 kali.
Setelah menandatangani akta dan pembayaran, korban melakukan pengecekan SHM tersebut. Ternyata, baru diketahui bahwa luas 8 SHM kurang dari 13.700 meter persegi. Luasnya hanya 8.892 meter persegi. Atas perbuatan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 21 miliar. (007)