PANDEGLANG | patrolipost.com – Seorang remaja putri berinisial N (16) diperkosa secara bergilir oleh 4 pria di kamar kos di Pandeglang, Banten. Kejadian ini berawal dari perkenalan N dengan salah satu pelaku berinisial E melalui media social Facebook.
Dari perkenalan di dunia maya (Facebook), korban N dengan salah satu pelaku berinisial E mereka sepakat ketemuan di suatu tempat. Kemudian E mengajak N ke kontrakannya. Di rumah kontrakan ini ternyata telah menunggu tiga teman E yakni MA, H, dan AA.
“Ke empat pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban, dengan cara bergiliran di kontrakan salah satu milik tersangka,” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto, Selasa (10/3/2020).
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa itu ke keluarganya. Kemudian N beserta keluarganya melaporkan kejadian itu ke Polres Pandeglang untuk segera ditangani.
Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian meminta keterangan korban dan saksi yang mengetahui kejadian nahas itu. Selang beberapa hari, pelaku E ditangkap saat mengisi bahan bakat motornya di sebuah SPBU di daerah Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten.
“Kami dapat informasi pelaku berada di daerah Saketi. Pelaku kami tangkap ketika sedang berada di pom bensin di daerah Saketi,” kata Kapolres.
Setelah pelaku E ditangkap, polisi kemudian menangkap tiga pelaku lainnya secara bergantian di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan, Keempat pelaku mengakui perbuatannya telah menggauli N secara bergiliran di kontrakan E.
“Ketiga pelaku ini H, AA, dan MA, kami tangkap ketika sedang berada di kediaman rumahnya masing-masing dengan tanpa perlawanan,” jelasnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 76D Jo pasal 81 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (807)