LEGIAN | patrolipost.com – Setelah tempat wisata di buka kembali, tempat yang paling banyak dikunjungi adalah wisata alam pantai. Selain murah juga memberikan keindahan dan hiburan yang menyenangkan bersama keluarga atau pasangan kekasih.
Sehingga tidaklah salah jika Pemerintah Provinsi Bali per 25 September ini memberlakukan istilah “Genap dan Ganjil” bagi kendaraan pribadi yang masuk ke jalur Pantai Sanur dan Pantai Kuta meliputi Legian dan Seminyak. Hal ini guna mengurangi resiko membludaknya jumlah pengunjung ke pantai saat hari-hari libur. Mengingat pandemi Covid-19 masih tetap ada dan kerumunan warga yang berlebihan berdampak pula bagi cepatnya penyebaran virus yang sudah dua tahun lebih mewabah di Bali.
Selain itu, kebijakan lain masih-masing wilayah juga tetap wajib untuk dipatuhi warga. Seperti halnya kebijakan untuk masuk pantai Legian. Pada Gapura masuk Jalan Melasti menuju pantai Legian, sudah terpasang stiker ‘Bar Code’. So, buat kalian yang akan mengunjungi pantai Legian wajib check in terlebih dahulu aplikasi “Peduli Lindungi” pada seluruh pintu masuk yang dilengkapi QR CODE. Jadi pengunjung pantai wajib unduh aplikasi peduli lindungi di Playstore tanpa kecuali bila hendak berwisata ke pantai.(nda)