Bermasalah, DPRD Buleleng Evaluasi Perda LP2B

gede wandira
Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adhi ST. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – DPRD Buleleng melakukan kritik atas terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Dalam penerapannya, Perda tersebut data luasan lahan didalamnya dianggap tidak secara komprehensif mencantumkan dan masih menggunakan data tahun 2019.

Hal itu diungkap oleh Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng yang diketuai Nyoman Gede Wandira Adhi ST pada rapat bersama Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng, Kepala Pertanahan Kabupaten Buleleng ATR-BPN, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Pertanian serta Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan bertempat di Ruang rapat gabungan gedung DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (7/3).

Bacaan Lainnya

Wandira Adhi mengatakan, kendati Perda PLP2B belum setahun disahkan, namun sudah mencuat sejumlah persoalan di lapangan. Sejumlah anggota masyarakat diantaranya petani mengeluhkan lahannya masuk dalam kawasan LP2B, namun tidak mendapatkan insentif secara maksimal sebagaimana tertera dalam Perda. Wandira juga menyampaikan soal luasan lahan LP2B masih belum disahkan Bersama, namun Perda PLP2B  sudah disahkan dimana data yang digunakan masih data tahun 2019.

“Kita lakukan rapat Bapemperda bersama Ketua Komisi II melakukan rapat evaluasi Perda PLP2B yang telah ditetapkan pada 9 Juli 202. Ini belum setahun tapi persoalan di masyarakat sudah mencuat terbukti banyak yang mengadu kepada kami. Salah satunya soal insentif yang hingga saat ini belum maksimal diberlakukan. Termasuk penggunaan data tahun 2019 yang tentu sudah banyak mengalami perkembangan,” kata Wandira Adhi, Senin (7/3/2022).

Kata Wandira lebih lanjut, dari sekitar 8.000-an Ha lahan yang akan dijadikan kawasan LP2B di Kabupaten Buleleng, hingga saat ini baru terverifikasi  sekitar 3.500 Ha yang merupakan lahan persawahan. Dari sembilan kecamatan baru enam kecamatan  yang sudah dilakukan verifikasi oleh PUPR Kabupaten Buleleng. Namun karena kekurangan dana yang menyebabkan hal tersebut sedikit mengalami kemunduran dari jadwal yang semestinya.

“Dari laporan masyarakat terkait lahan mereka yang sudah tidak lagi menjadi lahan pertanian, namun masih masuk ke dalam kawasan LP2B. Untuk itu Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng bersama pihak terkait akan mencarikan jalan keluar untuk hal ini. Salah satunya dengan menurunkan tim untuk meninjau secara langsung kawasan lahan yang masih tidak sesuai,” imbuhnya.

Setelah dilakukan evaluasi, Wandira berharap, Bapemperda DPRD Buleleng bersama Komisi II DPRD Buleleng akan kembali melakukan sosialisasi terkait Perda PLP2B. Ini juga agar ada kepastian hukum jika kawasan LP2B sudah ditetapkan bersama. Saat ini telah ada sejumlah lahan yang sudah tidak lagi berada dalam peta blok pertanian, tapi masih tercantum didata tahun 2019.

“Ini yang tengah dicarikan jalan keluar  agar data lebih valid dan tim telah bergerak untuk menentukan nilai investasi di atas Rp 5 miliar akan ada tim yang turun yang bertanggungjawab menentukan kawasan tersebut,” tandasnya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.