DENPASAR | patrolipost.com – Tim Unit Tipiter Sat Rekrim Polresta Denpasar berhasil meringkus seorang pria yang memproduksi dan menjual minuman beralkohol palsu. Pelaku berinisial S alias A (32) asal Jakarta diciduk saat sedang duduk di teras kamar kosannya di Jalan Raya Padang Luwih No 130 E Kuta Utara Badung, Rabu (12/5/2021) sekitar pukul 16.00 Wita. Beralasan karena tuntutan ekonomi, bisnis pelaku dapat beromzet Rp 5-7 juta per bulan.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam ekspos kasus, Jumat (21/5/2021) menjelaskan, kasus ini terungkap bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dengan seseorang yang memproduksi minuman beralkohol dan mengedarkan di wilayah hukum Polresta Denpasar. Minuman palsu ini tidak memenuhi standar mutu, berat bersih, ukuran, takaran, serta tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu pengunaan dan tidak memiliki izin edar. Hal itu dapat membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain bila mengosumsinya.
“Apabila dikonsumsi ini sangat berbahaya sekali dan yang paling kronis di sini, dari hasil koordinasi atau pemeriksaan kita bahwa kadar alkohol atau kandungan metanol yang diperbolehkan di dalam setiap minuman beralkohol itu adalah maksimal 20 persen, sementara kandungan etanol yang ada di minuman tersebut mencapai 22,2 persen. Ini sangat berbahaya bisa mengakibatkan kebutaan atau kematian,” ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Sehingga anggota Tipiter Sat Reskrim Polrest Denpasar melakukan penyelidikan dan pada Rabu, 12 Mei 2021 pukul 17.20 Wita bertempat di parkiran rumah makan siap saji KFC di Jalan Kebo Iwa Denpasar, ditemukan seseorang yang mengaku bernama Rizki sedang bertransaksi menjual minuman alkohol merek impor.
“Setelah diintrograsi, diketahui minuman impor yang dijual diproduksi oleh saudaranya yakni pelaku S alia A di tempat kosannya yang beralamat di Jalan Raya Padang Luwih No 130 E Kuta Utara Badung,” paparnya.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Tipiter Sat Reskrim Polresta Denpasar kemudian mengecek kebenaran lokasi yang diduga tempat memproduksi minuman beralkohol tanpa izin tersebut.
“Dan memang benar ditemukan di kamar kosan pelaku sedang duduk di teras kosan. Setelah diperiksa kamar kosannya, ditemukan dalam kamar milik pelaku barang-barang dan alat yang diduga digunakan untuk memproduksi minuman beralkohol tanpa izin tersebut,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, 3 botol minuman impor merek Chivas Regal, 1 Lembar Pita Cukai, uang tunai Rp 630 ribu, 1 buah hairdraiyer/pengering rambut, 2 buah alat tester alcohol, 2 buah corong kecil, 2 buah centong kecil, 2 buah selang, 2 buah termo alcohol dan 1 buah alat pengukur milimeter.
Berikutnya ditemukan juga 1 kresek yang berisi segel tutu botol, 1 buah gunting, 2 rol plastic pres bening, 1 kresek yang berisi segel tutup botol, 1 kardus yang berisi tutup Botol, 1 bungkus plastic yang berisi stiker merek minuman impor, 1 bungkus kresek plastic yang berisi pita cukai, 1 bungkus kresek plastik yang berisi stiker sarinah, 1 bungkus kresek plastic yang berisi perasa, 1 bungkus kresek plastic yang berisi pewarna, 2 botol air gula, 1 buah jerigen kecil perasa, 1 buah jerigen kecil asam jawa, 1 botol aqua pewarna, 2 galon kosong, 1 dus yang berisi anggur merah yang diduga palsu, 2 dus yang berisi botol minuman impor dan 19 dus yang berisi botol kosong berbagai jenis dan merek.
“Pelaku mulai beroperasi sejak bulan Februari 2021 yang lalu, kemudian modalnya murni sendiri. Dalam membuat minuman ini sangat murah hanya kurang lebih paling mahal Rp 130 ribu, sementara pelaku bisa jual dengan harga mencapai dua kali lipat,” ungkapnya.
Dari pengakuan pelaku, sejak awal beroperasi telah menjual minuman merek anggur merah kurang lebih 120 botol dan minuman bealkohol impor kurang lebih 60 botol.
Sementara itu, pelaku mengaku hanya menggunakan modal Rp 1-3 juta dan dapat meraih omzet per bulannya bisa mencapai Rp 5-7 juta.
“Penjualan merek anggur merah itu dijajakan diwarung-warung dengan harga murah, sedangkan merek impor dijual melalui internet,” sebutnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 payat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (dengan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar dan atau pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Panggan, dengan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar. Serta pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (cr02)