DENPASAR | patrolipost.com – Seorang pedagang es buah, Ketut S (40) mencabuli baocah 13 tahun berinisial SJ. Modusnya berpura-pura mengobati sakit cacar yang dialami SJ.
Perkara pencabulan anak di bawah umur yang mendudukan seorang I Ketut S (40), sebagai terdakwa mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (11/2/2020). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi korban itu berlangsung secara tertutup.
Usai sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari, mengungkapkan selama persidangan korban berinisial SJ (13), masih menyisakan trauma psikis yang dalam saat menceritakan peristiwa yang dialaminya.
“Nanti nama korbannya inisial aja yah. tolong. Soalnya korbannya masih trauma banget,” kata Jaksa Kejari Denpasar ini.
Sidang tersebut dipimpin hakim Heriyanti dan didampingi hakim anggota Kony Hartanto dan Engeliky Handajani Dai di ruang sidang Kartika PN Denpasar. Saat korban memberi keterangan dalam persidangan, terdakwa diminta untuk keluar dari ruang sidang dan hanya diwakili penasihat hukumnya untuk mendengar keterangan saksi korban. Tampak beberapa kerabat ikut mendampingi terdakwa saat duduk di kursi pengunjung.
Peristiwa yang dialami korban SJ ini berawal saat dirinya hendak membeli buah yang dijual oleh terdakwa, 20 November 2019 sekitar pukul 11.30 Wita di seputaran Jalan Akasia, Denpasar.
Saat melihat wajah korban yang pucat, terdakwa bertanya kepada korban: kenapa tidak masuk sekolah? Dijawab oleh korban karena sedang sakit cacar. Setelah memperhatikan wajah korban yang terdapat bintik-bintik cacar, terdakwa kemudian menawarkan diri untuk mengobati korban, dan korban yang masih polos itu pun mengiyakan.
Lalu, terdakwa menyuruh korban untuk mengambil bahan-bahan untuk mengobati cacarnya. Setelah menyiapkan ramuannya itu, terdakwa kemudian bertanya letak kamar korban.
“Terdakwa berkata: “kamarmu dimana?” Kemudian korban menunjukkan kamarnya sembari berkata “Di sana.” Selanjutnya pelaku berkata: “Yah di sana saja (pengobatannya). “Setelah berada di kamar, terdakwa meminta korban untuk melepaskan baju kaus lengan pendek yang dipakai korban, tanpa mengunakan BH,” mengutip dakwaan JPU.
Lebih lanjut, terdakwa meminta korban untuk berbaring telentang di atas kasur. Saat itulah terdakwa melakukan perbuatan bejatnya dengan modus mengoles ramuan ke tubuh korban.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami trauma secara klinis sebagaimana laporan hasil psikolog,” ungkap Jaksa Maya Sari.
Atas perbuatan bejat terdakwa, Jaksa Maya Sari memasang Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terdakwa diancam penjara paling lama 15 tahun. (426)