Bersenggolan di Jalan Raya, Pria Asal Sumba Ancam Warga dengan Sajam

b sajam
Pelaku diamankan di Mapolsek Mengwi. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Anggota Reskrim Polsek Mengwi mengamankan seorang pria asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), Imanuel Lere Mawo (24) di Banjar Cepaka Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Minggu (28/1) malam. Pasalnya, pria ini  membawa dan mengacungkan senjata tajam jenis pisau belati kepada seorang warga di Jalan Raya Cepaka – Panglan, tepatnya di depan UD Sinar Ulan.

Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana menjelaskan, pukul 21.00 Wita di Jalan Raya Cepaka – Panglan, tepatnya di depan UD Sinar Ulan Banjar Cepaka Desa Kapal Kecamatan Mengwi sebuah sepeda motor Yamaha NMax bernomor polisi DK 2403 UAU dikendarai oleh Kadek Agus Putra dengan membonceng pelapor Gede Juni Surya Atmaja datang dari arah Utara mengarah ke Selatan. Sesampai di lokasi kejadian, sepeda motor Yamaha Vixion yang dikendarai pelaku dengan membonceng salah satu temannya, tiba – tiba dari sisi sebelah kanan diserempet sepeda motor Kawasaki KLX sehingga sepeda motor pelaku miring ke kiri.

Bacaan Lainnya

“Terlapor langsung berhenti dan mengambil pisau belati dengan tangan kanan yang diselipkan di pinggang sebelah kiri. Selanjutnya terlapor mengacungkan pisau belati tersebut ke arah korban dan pelaku mengejar korban ke arah Selatan,” ungkap Kapolsek.

Lantaran panik, pelapor dan temannya berlari ke arah Selatan, dan korban berlari sampai di tikungan Pura Dalem Bangun Sakti dan berhenti di sebuah warung. Berselang 15 menit kemudian korban kembali ke Utara melihat kerumunan warga sudah ramai di TKP. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Mengwi dengan bukti Laporan Polisi nomor:  LP/B/06/I/2024/SPKT/Polsek Mengwi/Polres Badung/Bali, tanggal 29 Januari 2024.

Atas kejadian tersebut, Kanit Reskrim AKP I Made Mangku Bunciana bersama Panit 1 Opsnal Ipda I Made Guna Wijaya mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Hasil olah TKP diketahui terduga pelaku kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau belati. Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya diamankan oleh unit Opsnal yang dibantu oleh masyarakat di kamar kos nomor 9 kos-kosan milik Made Suwitra di Banjar Cepaka Kelurahan Kapal Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung.

“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dia marah karena mengira pengendara NMax tersebut merupakan teman pengendara sepeda motor Kawasaki KLX yang menyerempet pelaku,” terangnya.

Selain mengamankan pria asal Kere Kunta RT/RW 008/005 Desa Watu Karere, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat itu, polisi juga mengamankan barang bukti sebilah pisau beserta sarungnya, satu unit sepeda motor bernomor polisi P 2147 YF, satu buah baju kaos warna hitam, satu buah celana jeans pendek warna biru.

“Terhadap pelaku kita sangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,” ujarnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.