Bertahun-tahun Mencari Suaka di Indonesia, Praktisi Falun Dafa ini Putuskan Kembali ke Negaranya

pencari suaka
Kepulangan LJ (tengah) perempuan asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) setelah 5 tahun berstatus sebagai pencari suaka di Indonesia. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – LJ (31) perempuan asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) ini telah 5 tahun berstatus sebagai pencari suaka di Indonesia. Sebelumnya, ia sebagai praktisi Falun Dafa yang dilarang oleh Pemerintah China.

Selain itu, LJ juga berstatus pengungsi mandiri dan tak pernah mendapat kejelasan untuk ditempatkan di negara ketiga. Ketidakjelasan status itu membuat LJ memutuskan untuk pulang kembali ke negaranya secara sukarela.

Bacaan Lainnya

“Selama berada di Bali, yang bersangkutan tinggal di Tanjung Benoa sejak 2019. Ia melaporkan keberadaan dirinya kepada pihak imigrasi,” jelas Kepala Kanwilkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Sabtu (30/4/2022).

Dalam hal ini, Kemenkumham Bali melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan UNHCR. Kemudian, pihak UNHCR menyetujui proses kepulangan tersebut melalui surat Plt. Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI.5-GR.03.03-043 tanggal 22 April 2022.

“Maka pemberangkatan LJ dapat dilaksanakan dalam waktu secepatnya,” tambah Jamaruli.

Sebelumnya LJ meninggalkan negaranya pada Oktober 2016 untuk mencari suaka di Indonesia. Sebagai praktisi kelompok meditasi Falun Dafa posisinya berseberangan dengan pemerintah China. Meskipun di Indonesia, terutama di Bali, Falun Dafa mendapatkan angin segar.

Pada masanya, komunitas Falun Gong di Bali sempat berkembang tanpa ada gangguan. Bahkan kegiatan meditasi dilakukan di tempat publik.

Selama hampir 6 tahun tinggal di Bali, LJ menikah dengan seorang pria WN Taiwan yang juga penekun Falun Gong. Dari suaminya itu, LJ mendapat sponsor pembuatan visa untuk masuk ke Taiwan, dengan harapan, ke depan dapat menjadi permanent resident.

“Berbekal visa itulah ia menyatakan diri untuk melepaskan status pengungsinya di Indonesia dan mengambil keputusan ke Taiwan agar dapat berkumpul bersama suaminya,” kata Jamaruli.

Data UNHCR mengungkap, per Februari 2022 ada 13.174 populasi pencari suaka dan pengungsi di Indonesia. Dari jumlah itu, 5.000 orang diantaranya adalah pencari suaka dan pengungsi mandiri yang biaya hidupnya tidak ditanggung oleh International Organization Migran (IOM) atau badan pengungsi di bawah PBB.

Sementara, LJ sendiri dideportasi keluar Indonesia menggunakan Super Air Jet bernomor penerbangan IU751 menuju Jakarta, Sabtu, 30 April 2022 pukul 09.10 WITA.

Dari Bandara Soekarno-Hatta, penerbangan dilanjutkan dengan menggunakan maskapai China Airlines bernomor penerbangan CI762 pada pukul 14.10 WIB dengan rute Cengkareng Jakarta-Taipei City, Taiwan. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.