Bertambah Lagi, 58 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Perusakan Mapolsek

Sebanyak 58 oknum TNI AD ditetapkan sebagai tersangkan kasus perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur. (ist)

JAKARTA | patrolipos.com – Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jendral TNI Dodik Widjanarko menyampaikan perkembangan hasil penyidikan kasus penyerangan Mapolsek Ciracas dari tanggal 16 hingga 22 September 2020. Tersangka perusakan Mapolsek Ciracas bertambah satu orang dari TNI AD usai pengembangan.

“Jumlah tersangka oknum TNI AD saat ini sebanyak 58 orang dari 26 satuan. Sebanyak 5 orang personel dimintai keterangan. Dari 5 orang personel itu 1 orang sudah dinaikkan sebagai tersangka,” kata Dodik dalam konferensi pers di Mapuspom TNI AD, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Dodik menjelaskan, penyidik telah memeriksa 95 orang personel yang terdiri dari 39 satuan. Penyidik pun sudah mulai memasuki tahap pemberkasan terhada para tersangka perusakan itu.

Sementara, Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom) Mayor Jendral Eddy Rate Muis menjelaskan, tersangka dari luar matra AD masih berjumlah 8 orang. Sehingga secara keseluruhan, jumlah tersangka yang dijerat oleh POM TNI dalam insiden perusakan Mapolsek Ciracas berjumlah 66 orang.

“Oknum prajurit yang sudah diperiksa 125 orang. Ditetapkan tersangka sebanyak 66 orang, dari matra Angkatan Darat 58 orang, kemudian dari Angkatan Laut 7 orang, dan Angkatan Udara 1 orang,” ujar Eddy. Saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dan pendalaman agar kasus tersebut cepat selesai. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.