BANGLI | patrolipost.com – Jika sebelumnya Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Bangli, I Made Gianyar yang juga Bupati Bangli mengeluarkan kebijakan bagi wisatawan yang berkunjung ke kawasan objek wisata Kintamani wajib membawa surat keterangan (suket) rapid test. Namun demikian, setelah diberlakukan new normal, kebijakan tersebut tidak berlaku lagi.
Humas GTPP Covid-19 Kabupaten Bangli, I Wayan Dirgayusa mengatakan beberapa waktu yang lalu terutama pada hari libur, Bangli cukup ramai dikunjungi, terutama objek wisata di Kintamani. Padahal salah satu pariwisatanya masih tutup akibat pandemi Covid-19.
Melihat realita tersebut, Bupati Bangli mengeluarkan kebijakan agar pengunjung yang berasal dari luar Bangli wajib membawa suket rapid test dengan hasil non reaktif.
“Ketentuan wajib surat keterangan (suket) rapid test bagi pengunjung objek wisata Kintamani diberlakukan mulai Rabu (23/6/2020),” ungkapnya Jumat (10/7/2020).
Kebijakan Bupati Bangli tersebut massa berlaku hingga pariwisata dibuka secara umum oleh pemerintah provinsi. Kemudian dengan diberlakukan new normal, dan pariwisata pun sudah dibuka secara bertahap maka pengunjung yang datang ke kawasan Kintamani ataupun objek lainnya tidak perlu membawa suket rapid test.
“Pariwisata memang dibuka bertahap per 9 Juli kemarin, maka kebijakan bupati otomatis mengikuti. Pengunjung tidak lagi harus membawa suket,” tegas Kadis asal Desa Demulih, Susut ini.
Kata Wayan Dirgayusa walaupun pengunjung tidak lagi membawa suket, namun diharapkan pengunjung disiplin menjalan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
“Tentu pengunjung harus tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan seperti gunakan masker dan mengikuti arahan dari pengelola. Kami ingatkan, untuk pengunjung objek wisata mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker serta arahan dari pengelola obyek wisata,” kata Wayan Dirgayusa. (750)