DENPASAR | patrolipost.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna H Laoly diagendakan hadir ke Pulau Bali dalam acara penyerahan Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) kepada Gubernur Bali Wayan Koster di Taman Budaya Bali, Denpasar, Jumat (5/2/2021).
Ada 24 nama yang akan menerima Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) dari Menteri Hukum dan HAM RI. Ke-19 penerima KI terdiri dari Kepemilikan Komunal berupa Ekpresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional.
Satu KI Kepemilikan Personal berupa Hak Paten, dan 4 KI Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta meliputi, Tenun Endek Bali, Tari Wong Ramayana, Drama Tari Gambuh, Seni Gerabah Banjar Basang Tamiang, Siat Geni Desa Adat Tuban, Siat Tipat Bantal, Tari Baris Babuang Desa Adat Batulantang, Tari Baris Sumbu Desa Adat Semanik.
Tari Leko Desa Adat Sibang Gede, Tradisi Kebo Dongol Desa Adat Kapal, Tradisi Mebuug Buugan Desa Adat Kedonganan, Tradisi Siat Yeh Banjar Teba, Seni Pertunjukan Tektekan Bali, Mekare-Kare Tenganan Pagringsingan, Ngaro Banjar Medura Intaran Sanur, Megoak Goakan, Ari Ari Megantung, Asta Kosala Kosali, Tari Rejang Pande, Usada Barak (Arak Bali), Keunggulan Maya, Lukisan Tragedi, Tarian Laksmi Kirana, dan Tarian Rejang Dedari.
“Selain Gubernur yang akan menerima secara langsung, Menkumham Republik Indonesia Yasonna H Laoly juga akan memberikan Sertifikat dan Surat Pencatatan KI kepada 23 Perwakilan Masyarakat di Kabupaten/Kota se-Bali di Ksirarnawa Art Centre, Denpasar dengan menggunakan pakaian Adat Madya,” kata Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Pemprov Bali, I Made Gunaja dalam keterangan persnya, Kamis (4/2/2021).
Gunaja menambahkan, akan ada pembatasan peserta dan undangan yang hadir secara langsung. Semua peserta diwajibkan mengikuti Protokol Kesehatan secara ketat.
“Kepada peserta yang diundang untuk hadir tepat waktu guna mengikuti Rapid Test Antigen di Kalangan Ratna Kanda Taman Budaya Art Centre terlebih dahulu,” jelas Gunaja.
Dalam pemberian surat pencatatan kekayaan intelektual, Menkumham juga akan menyerahkan 63 hak paten.
“Karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka penyerahan 63 Hak Merk untuk UMKM akan diagendakan secara terpisah atau di waktu yang berbeda,” jelasnya.
Pencapaian Bali mengantongi sejumlah bidang kekayaan intelektual, dikatakan Gunaja, berkat hasil perjuangan diplomasi politik kebangsaan yang dilakukan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.
“Gubernur Koster sangat serius memperjuangkan Kekayaan Intelektual. Ini sebagai implentasi lima bidang prioritas dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru dalam visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’,” tambah Gunaja. (pp03)