Biadab! Tukang Kebun Sodomi Siswa SD 44 Kali

Pelaku sodomi terhadap siswa SD diamankan di Mapolres Badung.

MENGWI | patrolipost.com – Aksi bejat dilakukan oleh seorang tukang kebun, Fadli (57), asal Desa Sumber Wringin, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim). Pelaku mencabuli seorang siswa SD di Mengwi, Kabupaten Badung berinisial AF (10) lebih dari 44 kali sejak Juni 2019.

Terbongkarnya kasus ini berawal pada Sabtu (8/2) pukul 04.00 Wita, korban ditelepon oleh tersangka dan menyuruhnya datang ke rumahnya di Desa Anggunan Mengwi. Karena masih tetangga, korban berjalan kaki datang ke rumah pelaku. Sesampai di rumah pelaku, korban diajak ke kebun masih dalam areal tempat tinggal tersangka. Di areal kebun inilah pelaku mencabuli korban dengan cara memasukkan alat vitalnya ke dubur korban (sodomi).

Bacaan Lainnya

“Modusnya, pelaku mengajak korban ke rumah atau jalan-jalan lalu mencabulinya dengan iming-iming berupa makanan, minuman, mainan atau uang. Pelaku merasa tertarik melihat korban dan merasa nafsu melihat korban,” ungkap Kapolres Badung, AKBP Robby Septiadi SIK, Senin (17/2/2020).

Setelah dicabuli, pukul 07.00 Wita korban pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, karena merasa curiga ibu korban menanyakan keadaannya, namun korban tidak mau menjawab. Kemudian ibu korban langsung menyuruh korban untuk membuka baju dan celananya dan setelah diperiksa ada rambut di bagian anus korban. Setelah dilihat kembali ternyata ada bagian pinggir luar bagian anusnya lecet.

Setelah ditanyakan kepada korban apa yang sudah terjadi, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya sudah dicabuli oleh tersangka. Korban mengaku perbuatan tersebut sudah dilakukan beberapa kali sejak awal semester sekolahnya.

“Menurut pengakuan korban, perbuatan pelaku terhadap korban dilakukan beberapa kali, seingat korban mencapai lebih dari 44 kali,” jelas Robby.

Tidak terima dengan perlakuan tersangka, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi dengan laporan polisi nomor: LP-B/48/II/2020/Bali/Res Bdg, tanggal 8 Februari 2020. Setelah menerima laporan, pada hari itu juga Kasat Reskrim AKP Laorens R Heselo memerintahkan anggota unit PPA Satreskrim Polres Badung dipimpin Kanit IV Reskrim Ipda Komang Juniawan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku di tempat tinggalnya (TKP).

Pelaku diringkus tanpa perlawanan, dan dari hasil interogasi dikuatkan dengan alat bukti lainnya, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolres Badung untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kalau berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban sebanyak lebih dari 25 kali,” ujar Robby.

Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu buah baju kaos warna abu-abu tua, satu buah celana pendek kain warna kombinasi coklat, uang tunai Rp 14.000, satu buah baju kaos berkerah warna merah dan satu buah celana panjang warna hitam.

Polisi juga telah berkoordinasi dengan Peksos dari Dinas Sosial Kabupaten Badung dan P2TP2A Kabupaten Badung untuk pemulihan fisik dan psikis korban. “Sementara ke depannya, akan dilakukan pemeriksaan psikologis atau kejiwaan terhadap pelaku,” katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.