Biadap! Bujang Tua Tiduri ABG Penyandang Disabilitas hingga Hamil

Anggota Polsek Pugung, Polres Tanggamus menangkap Apriyanto (45) bujang tua karena menghamili anak di bawah umur yang juga tetangganya.(ist)

LAMPUNG | patrolipost.com – Kesepian tidak memiliki pasangan, seorang bujang tua, Apriyanto (45), menghamili anak di bawah umur yang juga tetangganya. Pelaku tega mencabuli GE (16) gadis remaja penyandang disabilitas. Kapolsek Pugung, Iptu Okta Devi mengatakan, kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke Polsek Pugung atas perlakukan yang dialami putrinya.

“Adapun pencabulan terakhir yang dilakukan tersangka terjadi pada 13 Juni 2020 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu GE akan main ke rumah tetangganya lalu korban dipanggil oleh pelaku. Lalu pencabulan terjadi di dalam rumah, di kebun dan di belakang rumah tersangka. Setelah itu korban disuruhnya pulang melalui pintu belakang,” katanya, Selasa (4/8/2020).

Kemudian korban, kata Kapolsek, ditemukan oleh saksi supratman dan bercerita atas peristiwa yang dialaminya setelah itu saksi mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma psikis dan selanjutnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung,” timpalnya.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan atas dasar laporan ibu korban yang curiga terhadap kondisi korban yang berprilakunya berbeda. Pelaku ditangkap saat mancing di sungai belakang rumahnya. Kala ditangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu helai baju kemeja motif garis berwarna abu-abu dan putih, satu celana panjang warna hitam bercorak putih kuning dan biru,” ujarnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga melakukan upaya koordinasi dengan Aparat Pekon dan keluarga korban guna meredam sesuatu yang tidak diinginkan serta membawa korban untuk pemeriksaan medis dan dokter spesialis kandungan.(305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.