SURABAYA | patrolipost.com – Polisi menangkap tiga pemuda Desa Jatiroto, Kecamatan Sumber Baru, Kabupaten Jember, Jawa Timur, karena diduga mencabuli seorang remaja berusia 16 tahun. Ketiga pelaku itu adalah AG (17), RO (22), dan RH (17).
Mereka memerkosa perempuan yang masih berstatus pelajar itu pada 19 November 2020. Awalnya, ketiga pemuda mengajak korban meminuman minuman beralkohol yang dioplos dengan minuman berenergi.
“Awalnya korban ini diajak minum oleh tersangka AG di lapangan Jatiroto,” kata Kepala bagian Urusan Pembinaan dan Operasional (KBO) Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif, Rabu (2/12/2020).
Setelah mabuk, pelaku mengajak korban pulang. Tetapi, korban tak diantar ke rumahnya, melainkan dibawa ke rumah tersangka RO.
“Di rumah tersebut juga ada tersangka RH, di rumah itu korban diperkosa,” ujar dia. Orangtua pelajar perempuan itu tahu anaknya menjadi korban pemerkosaan. Mereka langsung melaporkan ketiga pemuda tersebut ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap ketiga pelaku. Mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga pemuda itu dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketiga pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun. (305/kmc)