BANDUNG | patrolipost.com – Seorang oknum guru ngaji nekat menyetubuhi anak muridnya yang berusia 15 tahun di Kampung Cinyosog RT/RW 3/2, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tersangka Uba (39) yang berprofesi sebagai guru ngaji dan marbot masjid ini menyetubuhi korban yang duduk di bangku kelas 3 SMA ini sebanyak kali.
“Setelah mendapatkan laporan pihak keluarga, pelaku langsung kami amankan berikut barang bukti pada Minggu (16/5) malam,” kata Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Setu AKP Mukmin, Senin (17/5/2021).
Menurut dia, aksi biadab yang dilakukan tersangka yang tega menyetubuhi anak didiknya tersebut dilakukan di lingkungan masjid tempat belajar dan mengaji.
Peristiwa itu berawal saat tersangka UBA yang berstatus sebagai guru ngaji di Masjid Al Hadid menghubungi korban SO (15) melalui WhatsAap dengan bilang ‘Saya Kangen’, mendapatkan pesan tersebut, korban keluar rumah tanpa meminta izin kepada orang tua ataupun saudaranya untuk menemui pelaku.
Kemudian korban menunggu di warung dekat rumahnya, setelah bertemu tersangka meminta korban naik ke sepeda motor yang ditunggangi tersangka. Saat diperjalanan, korban diiming-imingi akan dibelikan mukena atau baju dan uang senilai Rp400 ribu. Alhasil korban tergoda dan membawa korban ke masjid tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Setu IptuKukuh Setio Utomo menambahkan, tersangka memarkirkan sepeda motor di samping masjid dan korban langsung turun dan mengarah ke dalam ruangan marbot masjid. Tidak lama kemudian tersangka menyusul korban yang berada di ruangan masjid.
“Di situ tersangka sudah dipenuhi birahi tinggi,” tambahnya.
Setelah puas melampiaskan birahinya, tersangka kemudian mengantarkan korban pulang dengan berjalan kaki dan tersangka memantaunya di samping masjid.
Saat diperjalanan korban di telepon oleh kakaknya untuk pulang dan ditanya dari mana. Hasilnya, korban menceritakan kejadian tersebut dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka ditangkap dan langsung mengakui perbuatan biadab tersebut.
Kukuh menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan tersangka, pelaku sudah sebanyak 5 kali melakukan aksi tersebut dan sebelum kejadian terakhir tersangka sempat mengancam korban bahwa akan pulang ke kampungnya dan tiadak akan mengajar ngaji di masjid.
“Karena itulah korban pasrah disetubuhi oleh tersangka,” tegasnya.
Saat ini tersangka dijerat dengan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo 64 Ayat 1 KUHP.
(305/snc)