SURABAYA | patrolipost.com – Kasus pemerkosaan anak seperti tak ada habisnya di Jawa Timur. Terbaru seorang ayah di Sidoarjo tega memperkosa anak tirinya hingga 10 kali. Tersangka adalah Sunyitno (42) warga Kecamatan Balongbendo. Ia tega memperkosa anak tirinya sebanyak 10 kali. Namun tersangka mengaku hanya melakukan 5 kali.
“Pelaku melakukan aksi bejatnya itu di kamar tidur yang mirisnya di samping istri pelaku yang sedang tidur,” kata Kapolres Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (15/12/2022).
Selama ini, lanjut Kusumo, korban dan ibunya memang selalu tidur bertiga di kamar. Kasus pemerkosaan ini terbongkar setelah paman korban melaporkan aksi bejat tersangka.
“Peristiwa itu dilakukan oleh pelaku pada bulan Juli 2021 hingga bulan September 2022. Petugas menangkap pelaku pada 19 September 2022, setelah paman korban melaporkan pencabulan itu ke Polresta Sidoarjo,” jelas Kusumo.
Kusumo menjelaskan, bahwa pelaku nekat memperkosa anak tirinya karena tidak kuat menahan hawa nafsunya. Sebab, istrinya tengah hamil tua. Tersangka kemudian membujuk korban akan dijanjikan uang Rp 20 ribu. Tak hanya itu, tersangka juga kerap mengancam agar tak memberitahukan aksinya.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (2) Jo. Pasal 76E UU Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” tandas Kombes Kusumo. (305/snc)