DENPASAR | patrolipost.com – Polda Bali melalui Bidang Propam langsung merespon dugaan “86” kasus ganja di Polres Badung. Bidang Propam Polda Bali siap melakukan lidik terkait dugaan anggota Sat Res Narkoba Polres Badung berdamai alias “86” dengan tersangka kepemilikan ganja atas nama Gema Minaret Sutan Assin (31) bersama pacarnya Arvin Dwiarrahman (32).
Kepastian ini disampaikan Kabid Propam Polda Bali Kombes Pol Bambang Tertianto yang ditemui di Mapolda Bali, Selasa (12/04/2022).
“Selain viral di medsos dugaan “86” sebelum adanya pemberitaan di media, sudah ada informasi dari Mabes Polri dan dari Irwasda. Kita siap tindaklanjuti informasi ini dengan melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Dikatakan Bambang, pihaknya akan mendalami prosedur rehab yang lazim diberikan kepada tersangka narkoba, apakah harus ada putusan pengadilan atau proses persidangan atau hanya sampai di penyidik saja. Termasuk syarat untuk Restorasi Justice (RJ) terhadap tersangka narkoba seperti apa.
“Ini yang akan kita cek dan dalami aturan rehab dan Restorasi Justicenya itu seperti apa. Apakah yang dilakukan penyidik Polres Badung benar sesuai prosedur atau tidak,” katanya.
Dugaan “86” yang dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Badung ini berawal dari penangkapan tersangka Gema Minaret Sutan Assin (31) bersama pacarnya Arvin Dwiarrahman (32) di rumah Gema Minaret di Jalan Raya Kedampang Gang Zui Nomor 7 Pengubengan Kauh, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Sabtu (19/3/2022) pukul 23.00 Wita. Keduanya ditangkap saat mengonsumsi narkoba jenis ganja. Barang bukti yang berhasil 1,6 gram ganja.
Namun belum sampai ke proses persidangan, tiba – tiba penyidik membuat keputusan sendiri, yaitu melakukan rehab dan RJ. Padahal dalam Surat Telegram (ST) Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto Nomor; ST/23/III/Res.4/2021/Bareskrim, tanggal 4 Maret 2021 yang intinya bahwa kasus narkoba apabila ada barang buktinya akan dilanjutkan sampai proses persidangan dan berdasarkan putusan pengadilan, apakah yang bersangkutan direhab atau tidak.
“Jadi, putusan pengadilan yang menentukan rehab tidaknya yang bersangkutan. Bukan di polisi yang mutuskan sendiri untuk rehab. Dan Restorasi Justice juga bukan ranahnya polisi, tetapi wewenangnya Kejaksaan,” ujar seorang petugas.
Dugaan “86” semakin kuat karena setelah diringkus, kedua tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Badung untuk menjalani pemeriksaan. Namun menariknya, Kasat Narkoba Polres Badung AKP Putu Budi Artama yang dikonfirmasi mengaku tidak ada penangkapan pelaku narkoba atas nama Erwin.
“Belum ada Mas. Gak ada tangakapan ni,” jawabnya melalui pesan singkat.
Namun kuasa hukum tersangka, Buce yang dikonfirmasi via telepon genggamnya membenarkan adanya kliennya atas nama Gema. “Iya, benar. Saya ada pegang. Sekarang sedang proses untuk rehabnya,” katanya.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Badung IG Gatot Hariawan SH yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Pemyidikan (SPDP) atas nama tersangka Gema Minaret Sutan Assin dan Arvin Dwiarrahman dua pekan lalu. Pihaknya juga telah menunjuk Jaksa Penuntut. Namun sampai saat ini belum ada kelanjutannya.
“Aturannya tunggu sampai tiga puluh hari kalau tidak ada kabar, maka kita akan bersurat untuk mempertanyakan perkembangannya,” kata Gatot.
Sementara terkait Restorasi Justice, berdasarkan KUHP berada di pihak Kejaksaan selaku pengendali perkara. Sedang rehab, harus berdasarkan keputusan pengadilan. “Kami berdasarkan KUHP, tapi kami tidak tau kalau di Kepolisian aturannya seperti apa. Semua sudah ada aturannya tentang Restorasi Justice. Soal rehab, kami berdasarkan putusannya seperti apa, kalau rehab kita eksekusi rehab. Dan kalau putusannya masuk Lapas, kita eksekusi masuk Lapas. Kami tunggu berdasarkan putusan pengadilan,” ujarnya. (007)