Bikin Gaduh! Oknum Polisi di Palu Buat Sayembara “Tembak Kaki Warga”

briptu yuli3
Inilah sosok Briptu Yuli Setiabudi polisi yang bikin sayembara untuk tembak warga yang ingin merasakan ditembak polisi. (ist)

PALU | patrolipost.com – Oknum polisi Yuli Setiabudi berpangkat Briptu yang berdinas di Polres Sigi Sulawesi Tengah (Sulteng) membuat heboh dengan menggelar “sayembara tembak kaki” di media sosial. Warganet mendesak institusi Polri menindak oknum polisi ini karena membuat resah masyarakat.

Dalam sebuah video berdurasi 30 detik, polisi ini membuat tantangan kepada masyarakat untuk datang kepadanya agar ditembak olehnya. Dia bakal memberikan hadiah kepada masyarakat yang menerima tantangan tersebut. Bisa jadi Yuli merasa geram karena masih banyak masyarakat yang percaya kalau polisi menembak penjahat: tembak kaki kena kepala.

“Kebetulan saya masih polisi. Atau kita buat challenge saja, kita janjian, kamu ke Palu atau ke alamatku, nanti kamu lari saya tembak… kena kaki atau tidak.”

“Bagaimana? nanti kita kasih hadiah siapa yang menang,” kata polisi tersebut sambil tertawa dilansir dari Tribunpalu, Selasa (7/1/2025).

Lalu, dia mengatakan membuka sayembara tersebut karena suka akan tantangan.

“Saya tuh kenapa suka challenge orang? Jadi, saya tuh orangnya itu guys suka pada tantangan,” pungkasnya.

Tidak hanya kali ini Briptu Yuli bikin heboh. Sebelumnya pada Mei 2024 dia pernah viral di media sosial, setelah curhat buntut dirinya disanksi demosi.

Ia disanksi demosi ke Polda Sulawesi Tengah dari Polsek Kulawi, Polres Sigi. Dalam curhatannya, Yuli menyebut didemosi itu buntut konten yang dibuatnya soal imbauan tidak menggunakan mobil bodong dan keluhan pemotongan anggaran Operasi Lilin Tinombala 2023.

Namun, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono membantah pernyataan Yuli tersebut. Joko menuturkan Briptu Yuli disanksi demosi karena terlibat dalam kasus tindak pidana umum dan tujuh perkara pelanggaran disiplin dan kode etik. Adapun tindak pidana yang dimaksud Djoko adalah penipuan.

“Kasus tindak pidana umum yang dilakukan terjadi tahun 2021 yaitu tentang penipuan dan divonis oleh Pengadilan Negeri Donggala selama 7 bulan penjara,” ucapnya pada 13 Mei 2024.

Sementara, tujuh pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan Briptu Yudi seperti judi online hingga pernah melakukan penggelapan mobil.

“Semua perkara tersebut telah diproses dan diputus oleh Komisi Kode Etik Polri Polres Sigi maupun oleh Majelis sidang disiplin anggota Polri,” tutur Djoko.

Dengan fakta tersebut, Djoko kembali membantah demosi yang dijatuhkan kepada Briptu Yudi bukan terkait konten yang dibuatnya.

“Mutasi Briptu YS dari Sat Samapta Polres Sigi ke Polsek Kulawi, semata-mata untuk menjalani putusan sidang disiplin berupa mutasi yang bersifat Demosi yang belum ditindak lanjuti, bukan karena pembuatan konten,” tuturnya. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *