Bikin Heboh Lagi! Syekh Puji Nikahi Bocah 7 Tahun

Syekh Puji kembali membuat kontroversi. (ist)

SEMARANG | patrolipost.com – Pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji (54) tak pernah puas membuat kontroversi. Pria yang sudah beristri 3 ini sebelumnya menikahi bocah 12 tahun Ulfa Lutfiana (tahun 2008), kini dikabarkan kembali menikahi anak usia 7 tahun.

Kelakuan nyeleneh pria ini dilaporkan Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Jawa Tengah ke Polda Jawa Tengah atas dugaan tindakan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Bocah yang dinikahinya secara sini tersebut berinisial D (7), warga Grabag, Magelang. Kasus ini terbongkar setelah KPA Jateng mendapat pengaduan dari keluarga besar Syekh Puji.

Ketua KPA Jateng Endar Susilo mengatakan, kabar Syekh Puji menikahi anak berusia 7 tahun berawal dari pihaknya yang mendapat pengaduan dari tiga keluarga besarnya. Mereka yakni Joko Lelono atau Jack dan dua keponakannya, Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.

“Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun. Ia menceritakan secara jelas dan berurutan kronologis kejadian pernikahan siri tersebut kepada saya,” jelas Endar dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).

Kemudian, kata Endar, Apri mengaku ditelepon oleh Syekh Puji untuk diundang datang menjadi salah satu saksi pernikahan sirinya dengan D. “Kemudian setelah acara pernikahan siri yang dimulai tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, Syekh Puji menyuruh D duduk di pangkuannya kemudian dicumbui oleh Syekh Puji dengan disaksikan oleh Apri dan beberapa saksi yang lain. Lantas, menjelang subuh, Apri pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru tersebut,” jelas Endar.

Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian melakukan investigasi dengan menemui dua orang saksi lain yang mengikuti acara pernikahan tersebut selain Apri dan juga mendatangi ibu korban berinisial EDG. Dua saksi dan ibu korban mengakui adanya pernikahan tersebut.

“Saya mendatangi dua orang saksi lain dan ibu korban yang bernama EDG di rumah masing- masing dan mereka semua mengakui adanya pernikahan tersebut dan juga melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh Syekh Puji di pondok dan kediaman Syekh Puji setelah pernikahan siri tersebut,” jelasnya.

Setelah melakukan investigasi, barulah KPA melaporkan Syekh Puji ke Polda Jateng. “Meski pernikahan siri, akan menghancurkan masa depan anak yang berpotensi menjadi calon pemimpin bangsa ini,” jelas Endar, seraya berharap agar Kepolisian bisa bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, aduan itu diterima pihaknya pada Desember 2019. Saat ini laporan itu sudah masuk proses penyelidikan.

“Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut,” kata Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Kamis. Berdasarkan bukti visum dokter, tidak ada tanda kekerasan seksual yang dialami anak yang dinikahi Syekh Puji. “Namun, tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan,” jelas Iskandar.

Hingga kini, Polda Jawa Tengah sudah memeriksa enam saksi terkait kasus ini, termasuk anak yang dinikahi. “Sudah ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi. Ada dari pihak korban dan ada dari pihak lainnya,” katanya. (807)

Pos terkait